KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Bhayangkara Bahari, RT 01/RW 01, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AM (40) dan I (32).
AM diketahui merupakan warga Dusun Ujung Lero, Desa Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Sementara I merupakan warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain sembilan sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,38 gram, satu unit timbangan digital, satu sachet plastik bening kosong, satu ball sachet plastik bening kosong, satu sendok sabu, satu wadah plastik (tupperware) berwarna oranye, satu buku catatan, dua tas berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp19.400.000.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Kendari dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (TIM)







Komentar