BOMBANA,TEROPONGSULTRA.NET– Kepolisian Resor (Polres) Bombana mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dalam wilayah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MN (25) dan AD (36), serta barang bukti sabu dengan total berat mencapai 3,88 gram.
Kapolres Bombana AKBP Irwandy Idrus, S.I.K., M.H., CPHR, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bombana.
Kasus pertama diungkap personel Polsek Kabaena yang mendapat dukungan dari Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana. Seorang pria berinisial MN (25), warga Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, diamankan polisi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.10 Wita di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Rahampuu, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kabaena dan Kabaena Barat,” kata AKBP Irwandy Idrus, Rabu (26/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kabaena berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rusdianto. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian MN. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Surya yang di dalamnya terdapat tiga sachet diduga sabu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan 11 sachet diduga sabu yang sebelumnya telah ditempel oleh tersangka.
Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 3,36 gram sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MN mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang disebutnya bernama “257STORE” yang berada di Lapas Kendari. Polisi menduga narkotika tersebut masuk ke wilayah Kabaena melalui jalur laut.
Selanjutnya, Pengungkapan kedua dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bombana setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di kawasan Kasipute.
Seorang pria berinisial AD (36), warga Kelurahan Poea, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, diamankan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.
AD ditangkap di depan SDN 33 Kasipute setelah polisi melakukan penyelidikan atas informasi dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di depan SDN 33 Kasipute,” ujar Kapolres Bombana.
Saat berada di lokasi, petugas melihat seseorang yang diduga sedang menyembunyikan sesuatu. Ketika hendak diamankan, AD sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil menangkapnya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat setempat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan bungkus rokok merek Niu yang berisi tiga sachet diduga narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti yang diamankan dari tangan AD mencapai 0,52 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Lapas Kendari. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga menjadi perantara dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (TIM)


Komentar