KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET- Kasus penggelapan kendaraan roda empat milik anggota Asosiasi rental mobil (ARM) Sulawesi tenggara kini menemui babak baru setelah penyidik Subdit II unit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan
Kepala seksi penerangan hukum (Penkum) kejati Sultra Irwan SH., saat ditemui diruangannya membenarkan jika tahap II kasus penggelapan mobil milik anggota Asosiasi rental Mobil (ARM) sudah dilimpahkan
“Iya benar penyidik Polda sultra sudah melimpahkan berkas tahap II kasus penggelapan mobil,” jelas Irwan jumat 7 agustus 2026
Irwan mengatakan, jika suatu perkara sudah memasuki Tahap II, berarti proses penyidikan telah selesai dan perkara tersebut umumnya tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan
Seperti diketahui Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil rental milik Ridwal Alwi anggota Asosiasi Rental Mobil Sulawesi Tenggara (ARM-Sultra).
Laporan tersebut dilayangkan Ridwal Alwi pada Jumat malam (5/6/2026) setelah terlapor diduga menggadaikan kendaraan yang disewanya kepada pihak lain
Penasehat ARM-Sultra, Zhul Fiqhi SH, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus mengungkap dugaan praktik penggelapan kendaraan dengan modus rental mobil.
Pria yang akrab disapa Vicky menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa, 10 Maret 2026. Saat itu, terlapor menghubungi pemilik kendaraan untuk menyewa satu unit mobil.
Atas permintaan terlapor, kendaraan kemudian diantarkan ke rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Adapun kendaraan yang disewa berupa satu unit Honda Brio warna putih
Namun, setelah beberapa bulan berjalan, terlapor disebut tidak lagi memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran sesuai kesepakatan
Merasa curiga, pemilik kendaraan kemudian berupaya mencari dan menemui terlapor guna menanyakan pembayaran sewa sekaligus keberadaan mobil tersebut.
Dan saat dikonfirmasi, terlapor mengakui bahwa kendaraan yang disewanya telah digadaikan kepada pihak lain di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. (Grz)


Komentar