Berita
Beranda / Berita / Kejaksaan Serahkan 27 Sertifikat Elektronik e-Pas Kecil kepada Nelayan di Kendari

Kejaksaan Serahkan 27 Sertifikat Elektronik e-Pas Kecil kepada Nelayan di Kendari

KENDARI,TEROPONGSULTAR.NET– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan 27 sertifikat elektronik e-Pas Kecil kepada nelayan di Kota Kendari.

Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan pelayanan hukum yang memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat, khususnya nelayan yang membutuhkan legalitas kapal untuk menunjang aktivitas melaut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., mengatakan, pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu fungsi Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Menurut Sugeng, keberadaan Kejaksaan di tengah masyarakat harus mampu memberikan manfaat dan menyentuh kebutuhan dasar warga.

“Mimpi saya tidak muluk-muluk. Ketika saya dilantik sebagai Kajati di Sulawesi Tenggara, dalam hati kecil saya, saya hanya ingin, Ya Allah berikan kekuatan dan kemudahan agar jabatan saya ini bermanfaat bagi orang lain,” ujar Sugeng.

Kaitkan Penggeledahan Kasus Tambang, LMP Desak DPP Golkar Batalkan Pelantikan Ketua Golkar Kolaka

Sugeng mengibaratkan Kejaksaan sebagai ikan yang hidup dalam sebuah kolam ekosistem masyarakat. Karena itu, Kejaksaan diharapkan dapat hadir secara harmonis tanpa mengganggu ekosistem yang telah berjalan.

“Kami ingin bahu-membahu bersama Wali Kota, Gubernur, dan instansi teknis untuk mewujudkan kesejahteraan umum,” katanya selasa 1/9/26

Sugeng menilai legalitas kapal melalui e-Pas Kecil memiliki arti penting bagi nelayan. Selain menjadi dokumen legalitas kapal, dokumen tersebut juga berkaitan dengan kemudahan nelayan dalam memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Legalitas kapal ini penting sekali untuk melaut dan beli BBM subsidi. Karena itu, saya tantang Kajari Kendari untuk selesaikan sisa sasaran nelayan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejati Sultra siap memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat penerbitan legalitas kapal bagi nelayan yang belum mendapatkannya.

Kasus Dugaan Penipuan Seret Nama Teguh Rahmat Anggota DPRD Konawe

“Kami siap membangun kolaborasi dengan Kemenhub laut, Bupati, Wali Kota, hingga Gubernur demi percepatan ini,” tambah Sugeng.

Dalam kesempatan tersebut, Sugeng juga mengajak masyarakat Kota Kendari untuk ikut meramaikan Gerakan Pangan Murah dan pasar UMKM yang akan digelar Kejati Sultra di kawasan MTQ Kendari pada 11–12 September mendatang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Tyawhardana, S.H., M.H., menjelaskan, penyerahan 27 e-Pas Kecil tersebut berawal dari arahan Kajati Sultra agar setiap Kejari melaksanakan kegiatan sosial yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kejari Kendari kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Kendari, KSOP Kelas II Kendari, serta kelompok nelayan setempat.

Koordinasi lintas instansi tersebut kemudian menghasilkan fasilitasi penerbitan 27 sertifikat elektronik e-Pas Kecil bagi nelayan.

SMSI Konawe Selatan Resmi Terdaftar di Kesbangpol

“Insya Allah dokumen ini membawa manfaat bagi Bapak dan Ibu nelayan. Selain memastikan kapal yang digunakan layak laut dan aman, keberadaan e-Pas Kecil ini mempermudah nelayan membeli BBM bersubsidi tanpa harus membayar mahal,” ungkap Azi.

Penyerahan e-Pas Kecil ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas pelayanan dan fasilitasi legalitas kapal bagi nelayan lainnya di Kota Kendari.

Sementara itu, Walikota Kendari Siska Karina Imran memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dalam memfasilitasi penyerahan 27 sertifikat elektronik Pas Kecil

​Kata Siska, dimomentum peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 ini menjadi sangat bermakna bagi masyarakat Kota Kendari Menurutnya, penyerahan dokumen menjadi bukti nyata komitmen dan perhatian Kejaksaan dalam menghadirkan pelayanan langsung kepada masyarakat.

​Dia mengungkapkan, dari total 438 nelayan pemilik kapal yang terdata di Kota Kendari, sebelum program pendampingan ini berjalan baru 14 nelayan yang memiliki e-Pas Kecil. Dengan tambahan 27 sertifikat yang diserahkan hari ini, masih ada 397 nelayan yang belum melengkapi administrasi kapal mereka.

​”Tugas kita masih 397 nelayan yang harus dituntaskan. Nanti kita bekerja sama dengan KSOP dan tentu mesti ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kendari” tandas Siska (TIM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement