Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Kejati Sultra Bidik PT Babarina Dalam Kasus Dokumen Terbang

Kejati Sultra Bidik PT Babarina Dalam Kasus Dokumen Terbang

KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang diduga melibatkan PT Babarina Putra Sulung.

Kajati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan ore nikel dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Ini sedang kami lakukan proses penyelidikan dan sudah mengamankan ore nikel dengan jumlah banyak. Sekarang ini sedang dilakukan verifikasi oleh ahli dan akan dilakukan penyitaan,” ujar Sugeng.
Selain mengamankan barang bukti, Kejati Sultra juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Sugeng, proses penyelidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik penjualan ore nikel ilegal tersebut, termasuk menelusuri jumlah ore yang telah diperjualbelikan.

“Saat ini proses sedang berlangsung dan fokus saya adalah pemulihan aset. Penyidik juga sudah mengamankan ore nikel yang belum sempat dijual, mungkin hampir 200 ribu metrik ton, dan juga sedang menelusuri berapa yang sudah dijual,” jelasnya.

Gerindra Pastikan Tak Beri Pendampingan Hukum Ke Teguh Rahmat

Sugeng menegaskan, ore nikel yang telah diamankan saat ini masih dalam proses verifikasi oleh ahli. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah, status, serta nilai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Kejati Sultra juga masih melakukan penelusuran terhadap ore nikel yang diduga telah terjual. Pendalaman tersebut penting untuk mengetahui keseluruhan aktivitas dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Dalam perkara PT Babarina Putra Sulung, Sugeng memperkirakan potensi kerugian negara berada di atas Rp200 miliar.

“Dalam kasus PT Babarina, saya meyakini adanya kerugian negara sekitar di atas Rp200 miliar,” ungkapnya.

Meski demikian, proses penyelidikan masih berlangsung. Kejati Sultra masih menunggu hasil verifikasi ahli serta pendalaman alat bukti untuk memastikan nilai kerugian negara dan konstruksi perkara secara menyeluruh.

Polres Bombana Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement