KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit II Unit II resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan Travel Tajak Ramadhan Group Kendari, Kamis (31/7/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam proses Tahap II itu, penyidik menyerahkan dua tersangka, yakni HJ Amra Nur dan I Gede Muliarta, beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersebut, perkara dugaan tindak pidana yang menyeret Travel Tajak Ramadhan Group Kendari resmi memasuki tahap penuntutan dan persiapan persidangan.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Abdul Salam, SH., MH, saat dikonfirmasi TEROPONGSULTRA.NET melalui pesan WhatsApp membenarkan pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Sultra.
Abdul Salam mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan 453 korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp11 miliar.
“Korbannya berjumlah 453 orang dengan total kerugian sekitar Rp11 miliar,” kata Abdul Salam.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri agar dapat segera disidangkan.
“Insyaallah secepatnya akan kami sidangkan. Agenda persidangan direncanakan mulai pekan depan,” ujar Abdul Salam. (TIM)


Komentar