Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Kantongi Alat Bukti, Kejati Sultra Kejar Penikmat Ratusan Miliar Duit Korupsi Tambang di Kolut

Kantongi Alat Bukti, Kejati Sultra Kejar Penikmat Ratusan Miliar Duit Korupsi Tambang di Kolut

KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengembangkan penyidikan jilid III guna menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat serta menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Menurut Sugeng, dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp233 miliar, baru sekitar Rp58 miliar yang dapat dipertanggungjawabkan oleh sembilan terpidana yang telah menjalani proses hukum.

“Dari kerugian negara sekitar Rp233 miliar, yang baru dapat dipertanggungjawabkan oleh sembilan terpidana sekitar Rp58 miliar. Artinya masih ada kerugian negara yang harus kami kejar dan pulihkan,” kata Sugeng Riyanta saat konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).

Ia mengungkapkan telah memberikan persetujuan sekaligus instruksi kepada penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil korupsi dalam perkara tersebut.

Polres Kolaka Periksa Anggota Ormas Terkait Insiden Penebasan Karyawan PT Toshida Indonesia

“Sekarang masih berproses. Untuk itu saya sudah menyetujui dan memerintahkan penyidik untuk memproses pelaku lain yang patut diduga ikut menikmati uang dari kasus ini,” tegasnya.

Sugeng menambahkan, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menelusuri keterlibatan sejumlah pihak yang kini masuk dalam radar penyidikan.

“Kami belum bisa umumkan karena masih dalam proses. Targetnya ada beberapa orang yang akan kami mintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Dalam rangka pengembangan perkara, penyidik Pidsus Kejati Sultra juga telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Sulawesi Selatan pada Mei 2026 lalu.

Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT AMIN.

Jaringan Narkoba Laonti Mulai Terkuak, Polisi Amankan Pengedar dan Barang Bukti

“Dari hasil penggeledahan, penyidik sudah mendapatkan beberapa alat bukti,” pungkas Sugeng.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement