KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Puskesmas Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) buka suara terkait AYP (42) tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang mengidap penyakit TBC.
Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Lameuru menjelaskan, bahwa tersangka atau pasien bersangkutan tidak dalam kondisi mengidap penyakit TBC.
“Bukan TBC, masuk UGD keluhan muntah, gangguan lambung,” jelasnya kepada awak media ini saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Senin (6/7/2026).
Bahkan tambah dia, kesehatan tersangka telah membaik, dan telah dipulangkan dari Puskesmas Ranomeeto.
“Sudah pulang kemarin, kondisi baik,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Kendari menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur inisial AYP (42).
Alasan Polresta Kendari menangguhkan penahanan tersangka, setelah tersangka mengidap penyakit tuberkulosis atau TBC berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Penulis: Arsya
editor : Sky




Komentar