KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET – ,Mantan Bupati Kolaka Utara, RM menyoroti perbedaan luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT CSM, yang menurut keterangannya bermula dari izin eksplorasi seluas 475 hektare, tetapi izin operasi produksi (OP) yang diberikan hanya seluas 17 hektare.
Persoalan tersebut disampaikan RM saat memberikan keterangan dalam persidangan terkait perkara dugaan fitnah yang menjerat Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda, di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (21/10).
Dalam keterangannya, RM menjelaskan bahwa izin eksplorasi dan izin operasi produksi merupakan dua tahapan berbeda dalam kegiatan pertambangan. Ia menyebut, PT CSM awalnya memperoleh izin eksplorasi dengan luas 475 hektare.
Namun, ketika memasuki tahap operasi produksi, luas wilayah yang diberikan menurut RM hanya 17 hektare.
“Awalnya PT CSM itu diberikan izin eksplorasi 475 hektare. Nah, untuk tahapannya mendapatkan izin oprasi produksi (OP), jadi kita cuma berikan itu 17 hektare,” ungkap RM di persidangan.
Dia kemudian menyoroti adanya perbedaan dokumen atau luas wilayah izin yang menurut keterangannya muncul setelah perusahaan mengajukan gugatan dan dinyatakan menang.
“Nanti setelah mereka menggugat kemudian dimenangkan, tiba-tiba muncul itu,” katanya.
Atas perbedaan tersebut, RM menduga terdapat pemalsuan pada dokumen perizinan yang dipersoalkan.
Meski demikian, dugaan tersebut merupakan pernyataan RM dalam persidangan dan masih perlu diuji berdasarkan bukti serta keterangan pihak-pihak terkait.
Selain mempersoalkan perbedaan luas IUP, RM juga menyinggung keuntungan yang menurutnya diperoleh PT CSM setelah menempuh jalur gugatan.
Ia turut menyoroti kondisi jalan negara di sekitar lokasi kegiatan pertambangan yang disebutnya mengalami kerusakan hingga nyaris runtuh.
“Sampai di pinggir jalan hampir runtuh di jalan negara. Yang dikerjakan oleh PT CSM,” ujarnya.
Sementara itu Mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara, Masmur Lakahena, memberikan keterangan mengenai riwayat administrasi IUP PT CSM, khususnya Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/62 tertanggal 14 Maret 2011.
Di hadapan majelis hakim, Masmur menjelaskan bahwa berdasarkan buku registrasi bagian hukum yang menjadi rujukan administrasi pihaknya, keputusan dengan nomor tersebut tercatat memiliki luas wilayah operasi produksi 20 hektare, bukan 475 hektare sebagaimana luas yang dipersoalkan dalam persidangan.
“540/62 memang ada nomor itu, tetapi dalam catatan kami sesuai buku registrasi bagian hukum, isinya luasnya hanya 20 hektare. Operasi produksi milik CSM,” jelas Masmur saat menjawab pertanyaan hakim.
Masmur kemudian memaparkan bahwa luas IUP PT CSM yang semula tercatat 20 hektare mengalami perubahan menjadi 17 hektare.
Menurut dia, perubahan tersebut berkaitan dengan proses evaluasi administrasi izin pertambangan yang dilakukan ketika pemerintah daerah masih memiliki Dinas Pertambangan.
Saat itu, pemerintah daerah mengirimkan dokumen IUP kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk mendapatkan status Clean and Clear (C&C).
Dalam proses tersebut, Masmur mengatakan, IUP PT CSM dengan luas 20 hektare tidak memperoleh status C&C sebagaimana tercantum dalam pengumuman kesepuluh Ditjen Minerba.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dan evaluasi yang diterima, terdapat sekitar tiga hektare wilayah yang masuk dalam IUP operasi produksi tersebut, tetapi berada di luar wilayah IUP eksplorasi PT CSM yang sebelumnya memiliki luas 475 hektare.
Atas dasar itu, pemerintah daerah melakukan perubahan luas IUP dari 20 hektare menjadi 17 hektare.
“Jadi, kami menerbitkan perubahan IUP dari 20 hektare ke 17 hektare. Itulah yang kami kirim kembali ke Dirjen Minerba sehingga terbit pengumuman ke-11,” ungkapnya.
Masmur menyebutkan, dalam pengumuman kesebelas Ditjen Minerba, IUP PT CSM dengan nomor 540/62 tercatat memperoleh status C&C dengan luas 17 hektare.
Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan pertimbangan administrasi mengenai adanya tiga hektare wilayah yang dinilai berada di luar cakupan IUP eksplorasi sebelumnya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menggali apakah pemerintah daerah pernah menyampaikan keputusan mengenai luas IUP 20 hektare maupun perubahan menjadi 17 hektare kepada pihak PT CSM.
Menanggapi pertanyaan itu, Masmur mengaku yakin dokumen perubahan izin telah diteruskan kepada pemegang IUP yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, pada masa itu, pemerintah daerah memiliki kebiasaan menyerahkan dokumen perizinan kepada pihak yang berkepentingan. Sebagian pemegang IUP, kata dia, bahkan ads yang datang langsung ke kantor untuk mengambil dokumen tersebut. (TIM)


Komentar