KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET -Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo berharap agar kasus-kasus yang masih mengendap atau belum diungkap oleh Kajati Sultra sebelumnya bisa dituntaskan di kepemimpinan Dr. Sugeng Riyanta.
Salah satunya kasus yang belum diungkap sampai saat ini adalah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek penataan lahan hingga pembangunan hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap) untuk korban bencana banjir Konawe Utara.
“Kasus ini sudah kami adukan ke Kejati Sultra sejak tahun 2024, namun memang sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan lanjut dari Kejati Sultra perihak kasus tersebut”. Kata Hendro kepada media ini, Jumat, (16/10/26).
Dijelaskan Hendro, bahwa kasus penataan lahan atau lane clearing merupakan proyek dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dikerjakan oleh oknum kontraktor inisial YKB.
Menurut kajian internal Ampuh Sultra, bahwa anggaran untuk lane clearing tersebut terkesan tidak masuk akal. Sebab, menelan anggaran hingga miliaran rupiah.
Adapun rincian anggaran untuk pengerjaan proyek Pembersihan Lapangan dan Perataan Tanah tersebut yakni :
1. Desa Tapuwatu Rp. 1, 463.200.000
2. Desa Walalindu Rp. 1, 135.060.000
3. Desa Puuwanggudu Rp. 1, 279.400.000
4. Desa Wanggudu Raya Rp. 1, 286.960.000
Total : Rp. 5, 164.620.000
Selain itu, pada proyek pembangunan hunian tetap (huntap) diduga tidak sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
Pembangunan hunian tetap (huntap) yang seharusnya menggunakan tipe tunggal, diduga dibangun menjadi tipe couple atau 2 (dua) rumah namun hanya menggunakan satu dinding sebagai penyekat dan dinding bersama.
Kondisi tersebut kata Hendro, berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena pembangunan huntap tipe tunggal tentunya berbeda dengan pembangunan huntap tipe couple khususnya dari aspej penggunaan bahan material.
“Tentu anggarannya beda, huntap tipe tunggal pasti lebih mahal karena posisi bangunan utuh dan ada sekat antara rumah satu dengan rumah yang lainnya. Sedangkan huntap tipe couple anggarannya lebih rendah karena tipenya bersambung antara rumah satu dengan rumah yang lainnya. Sehingga inilah yang kami duga dimanfaatkan oleh BPBD bersama kontraktor untuk meraup keuntungan lebih”. Jelas Hendro
Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar Kejati Sultra segera mengusut dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tipikor perataan tanah hingga pembangunan huntap oleh BPBD Konawe Utara.
“Kami berharap agar bapak Kajati Sultra bisa mengatensi kasus ini, karena kasus ini berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang menjadi korban banjir Konawe Utara”. Tutupnya (TIM)


Komentar