JAKARTA, TEROPONGSULTRA.NET – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/10/2026). DS diduga terlibat dalam penyimpangan proses ekspor nikel, manipulasi dokumen persyaratan ekspor, hingga pemberian uang kepada sejumlah penyelenggara negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti melalui pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan dokumen, serta penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026,” ujar Anang kepada wartawan
Anang menyebutkan, penyidik telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, sebanyak 143 dokumen dan barang bukti lainnya telah disita setelah memperoleh persetujuan dari pengadilan.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, meliputi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Provinsi lainnya
Dalam perkara ini, Kejagung menyebut dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan DS bersama sejumlah pihak telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401,6 miliar.
Penyidik juga telah melakukan upaya penyelamatan keuangan negara. Salah satunya melalui pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69 yang telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS.
Selain itu, dari hasil penggeledahan di kantor PT CNI, penyidik menemukan uang tunai sebesar USD 120.400 dan uang rupiah senilai Rp6.219.700.000. Kejagung juga mengungkap adanya pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap kepada penyelenggara negara.
Uang yang disebut berasal dari pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara berjumlah Rp194.500.000, sedangkan pengembalian dari pihak Sucofindo mencapai Rp1.085.000.000.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap Kejagung, dugaan penyimpangan bermula pada periode 2017–2019 ketika PT CNI, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam proses pengujian kadar nikel, DS diduga meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan PT CNI sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor nikel.
Setelah dokumen pengujian kadar nikel terbit, DS disebut meminta pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan rekomendasi izin ekspor.
Kejagung juga mengungkapkan, MTP, yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017, bersama BS, yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, diduga memenuhi permintaan tersebut. Padahal, menurut penyidik, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi izin ekspor.
Penyidik selanjutnya menduga DS meminta MHI, selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, serta NR, selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara pada instansi yang sama, agar tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Akibatnya, persetujuan RKAB yang menurut penyidik telah dimanipulasi tersebut terbit secara tidak sah dan kemudian digunakan PT CNI sebagai dokumen persyaratan persetujuan ekspor.
“Bahwa tersangka DS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara karena telah memenuhi permintaan dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut,” Jelas Kapuspen
Atas perbuatannya, DS disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mencantumkan sangkaan terkait dugaan suap dan ketentuan pidana lainnya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Komentar