Berita
Beranda / Berita / Suplier Ayam SPPG Tipulu Keluhkan Dugaan Pungli, Selisih Rp5 Ribu Disebut Masuk Rekening Pribadi

Suplier Ayam SPPG Tipulu Keluhkan Dugaan Pungli, Selisih Rp5 Ribu Disebut Masuk Rekening Pribadi

KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Seorang suplier ayam berinisial D mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) dalam kerja sama pasokan ayam di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tipulu, Jalan Bunga Palem, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dugaan tersebut mencuat setelah D mengaku tidak lagi menerima pesanan ayam selama hampir dua pekan, menyusul pengajuan kenaikan harga pasokan dari Rp65 ribu menjadi Rp67 ribu per ekor. Ia menduga penghentian pesanan tersebut berkaitan dengan penolakan atas penyesuaian harga yang diajukannya.

D mengatakan, dirinya telah menjadi pemasok daging ayam untuk dapur SPPG Tipulu selama sekitar dua bulan.

Sebelumnya, ia mengaku mendapat pesanan hingga tiga kali dalam sepekan.

“Akhir-akhir ini harga ayam naik, jadi kami minta harga dinaikkan dari biasanya Rp65 ribu. Tapi mereka tidak mau dan malah memutus kontrak kami secara sepihak. Sudah hampir dua minggu ini kami tidak dipanggil lagi untuk memasok ayam,” ungkap D saat dikonfirmasi, Selasa (20 /10/2026).

Kejati Sultra Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Dalam Kasus Korupsi Makan Minum

Selain persoalan penghentian pesanan, D juga mempersoalkan selisih harga ayam yang disebutnya mencapai Rp5 ribu per ekor. Menurut pengakuannya, harga acuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp70 ribu per ekor untuk ayam dengan berat dua kilogram. Namun, harga yang diterima suplier disebut hanya Rp65 ribu per ekor.

“Harga HET dari BGN itu Rp70 ribu per ekor dengan berat dua kilogram. Uang itu masuk ke rekening kami, tetapi realisasinya di lapangan Rp65 ribu. Jadi, selisihnya Rp5 ribu diminta oleh oknum pribadi mitra. Saat harga ayam naik, kami minta dinaikkan menjadi Rp67 ribu, tetapi mereka menolak,” bebernya.

D menduga terdapat persoalan dalam mekanisme penyetoran selisih harga tersebut. Ia mengaku diminta mentransfer uang sebesar Rp5 ribu per ekor ke rekening pribadi seseorang berinisial DA yang disebutnya berasal dari pihak mitra SPPG Tipulu.

“Jadi, selisih harga Rp5 ribu itu kami kirim ke rekening pribadi DA, bukan ke rekening mitra atau SPPG. Sehingga dugaan kami ada pungli di situ. Setiap kali mengirim itu 247 ekor, jadi ada selisih Rp1.235.000,” ujarnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala SPPG Tipulu, Alfin Febriansyah, membantah adanya pemutusan kontrak secara sepihak terhadap suplier ayam tersebut. Alfin mengatakan, dirinya telah mengonfirmasi persoalan itu kepada penanggung jawab yang menangani pemasok bahan baku.

Praka DA Bantah Tudingan Selingkuh dan Terlantarkan Anak

“Tidak ada pemutusan sepihak. Saya sudah konfirmasi ke PIC yang menangani suplier, bahwa suplier tidak bisa dikasih tunggal. Dan mengenai selisih, saya sudah mengingatkan pihak yang bersangkutan (mitra) untuk tidak pernah mengambil selisih dari pihak suplier manapun,” jelas Alfin.

Terkait dugaan transfer selisih harga ke rekening pribadi, Alfin menyatakan masih perlu meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak yayasan atau mitra. Ia menegaskan, pengelolaan suplier berada di bawah kewenangan pihak tersebut.

“Saya harus tanya kembali pihak yang bersangkutan, dikarenakan yang menangani suplier dari pihak yayasan atau mitra,” tuturnya.

Sementara itu, Mitra SPPG Tipulu, Didik Andryan, juga membantah adanya pemutusan kontrak secara sepihak. Ia menjelaskan, pengadaan bahan baku harus melibatkan sedikitnya tiga suplier agar pemesanan dapat dilakukan secara bergiliran.

“Saya juga sudah jelaskan bahwa minimal tiga suplier, dan sudah saya sampaikan ke admin akan digilir orderannya,” kata Didik.

PT Ifishdeco Tbk Bantah Tuduhan Rusak Hutan

Mengenai harga pasokan ayam, Didik menyebut besaran harga merupakan hasil kesepakatan antara mitra dan suplier. Ia mengatakan, kenaikan harga dapat diterima selama tidak melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.

“Masalah ini sebenarnya sudah deal-dealan harga sama suplier. Harga dari BGN itu sudah ditentukan, tapi kalau mitra atau yayasan dapat harga di bawah itu tidak masalah. Jadi harga naik pun saya terima. Kecuali harga suplier lebih tinggi dari HET, itu yang tidak boleh,” ujarnya.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan penyetoran selisih harga Rp5 ribu per ekor ke rekening pribadi, Didik belum memberikan tanggapan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement