KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial AR dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran belanja makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022–2023.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang tengah ditangani oleh penyidik Kejati Sultra.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sultra, Enjang Slamet, S.H., M.H., mengatakan penetapan R sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
“Penetapan tersangka AR merupakan hasil pengembangan dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran belanja makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022–2023,” ujar Enjang
Enjang menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan kepala Biro Perekonomian Setda Prov Sultra (AR) sebagai tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari untuk kepentingan penyidikan.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan,” tegas Enjang.


Komentar