KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari mengungkap dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial yang terjadi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari.
Dugaan tersebut mencuat setelah KSBSI menerima sejumlah aduan dari pekerja aktif maupun mantan pekerja PDAM terkait tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Konsolidasi KSBSI Kendari, Sarman, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menerima aduan bukan hanya dari pekerja yang sudah tidak bekerja, tetapi juga dari pekerja yang masih aktif bekerja di PDAM Tirta Anoa Kendari,” kata Sarman, Jumat (19/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, KSBSI Kendari bakal melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan para pekerja.
Berdasarkan hasil koordinasi, Sarman mengungkapkan bahwa PDAM Tirta Anoa Kendari diduga menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2024 hingga 2026 dengan nilai yang disebut mencapai miliaran rupiah.
“Kami sudah berkoordinasi dan mendapatkan data. Hasilnya, PDAM Kendari memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari tahun 2024 hingga tahun ini dengan nilai mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan, pihak PDAM sempat melakukan pembayaran terhadap sebagian tunggakan lama. Namun demikian, persoalan tunggakan iuran masih menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan hak-hak pekerja.
Sarman menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Jika merujuk pada ketentuan Pasal 55 juncto Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, terdapat ancaman sanksi pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Selain itu, KSBSI juga menduga tunggakan tersebut berpotensi terjadi akibat tidak optimalnya pengelolaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembayaran jaminan sosial pekerja.
Sarman juga mengaku kecewa lantaran PDAM Tirta Anoa merupakan perusahaan milik pemerintah daerah yang seharusnya menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada pekerja.
“PDAM sebagai perusahaan daerah semestinya menjadi teladan bagi perusahaan perusahaan lain di Kota Kendari terkait kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami tentu kecewa jika benar terjadi tunggakan yang berdampak pada hak pekerja,” ujarnya.
KSBSI Kendari menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Kami sedang menyiapkan seluruh dokumen dan data pendukung untuk membuat laporan resmi ke Kejaksaan serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Desk Ketenagakerjaan Polda Sulawesi Tenggara,” kata Sarman.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KSBSI tidak akan berhenti pada tingkat daerah apabila laporan yang diajukan nantinya tidak mendapat tindak lanjut.
“Apabila laporan resmi yang kami sampaikan tidak ditindaklanjuti, kami akan membawa persoalan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan hingga Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu yang membidangi ketenagakerjaan,” tegasnya.
KSBSI Kendari menyatakan tetap berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, demi terwujudnya kesejahteraan buruh di Kota Kendari.(TIM)








Komentar