KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET – Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bersama Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari mengamankan seorang remaja berinisial AD (17), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dan pengancaman menggunakan korek api berbentuk pistol.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026)
AD, warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, diamankan di kawasan BTN Marwa Land, Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini berawal pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 13.00 Wita ketika korban berinisial JIHAN bersama sejumlah temannya pulang secara beramai-ramai menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, korban dihampiri oleh AD bersama beberapa rekannya yang juga mengendarai sepeda motor.
Menurut keterangan korban, pelaku menanyakan dugaan keterlibatan korban dalam peristiwa pemukulan terhadap adik adiknya. Meski korban membantah tuduhan tersebut, pelaku tetap melakukan pengejaran.
Dalam aksi pengejaran itu, pelaku menodongkan benda yang diduga pistol ke arah kepala korban. Korban yang panik kemudian kehilangan kendali atas sepeda motornya hingga menabrak pondasi dan terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada pergelangan tangan kiri. Setelah korban terjatuh, pelaku menghampiri dan kembali menanyakan dugaan keterlibatan korban sebelum memukul bagian kepala sebelah kiri korban. Beruntung, korban masih mengenakan helm sehingga dapat mengurangi dampak pukulan.
Teman-teman korban yang menyaksikan kejadian itu berlarian karena ketakutan. Pelaku kemudian mengejar mereka dan sempat melepaskan satu kali tembakan ke udara menggunakan benda yang diduga pistol.
Sementara itu, korban memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri dan bersembunyi di belakang sebuah kios milik warga.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap korban. Namun, benda yang digunakan untuk mengancam ternyata merupakan korek api gas berbentuk pistol berwarna silver.
Pelaku juga mengaku melakukan aksinya setelah menerima informasi dari salah seorang rekannya yang mengaku dikejar oleh sekelompok pelajar. Saat mencari kelompok yang dimaksud, pelaku bertemu dengan korban dan teman-temannya hingga terjadi aksi pengejaran dan penganiayaan tersebut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit korek api gas model pistol warna silver yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan pengancaman dengan menodongkan korek api berbentuk pistol ke arah korban dan rombongannya, kemudian melakukan pemukulan setelah korban terjatuh saat berusaha melarikan diri.
Selain itu, polisi mengungkap bahwa AD merupakan ketua geng motor bernama “Mexiko 32 Pusat” yang diketahui memiliki sembilan anggota.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dan pengancaman.







Komentar