Berita
Beranda / Berita / Kajari Kolaka Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah di CitraLand Kendari Sejumlah Dokumen Diamankan

Kajari Kolaka Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah di CitraLand Kendari Sejumlah Dokumen Diamankan

KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Romadu Novelino, buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di sebuah rumah di Kompleks CitraLand kota Kendari beberapa pekan lalu

Menurutnya penggeledahan tersebut, merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2020/2021 di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.

Romadu mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan semata-mata untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

“Fokus kami melakukan penggeledahan hanya untuk mencari alat bukti guna memperkuat dugaan dalam penanganan perkara tersebut,” kata Romadu kepada TeropongSultra, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, setiap tindakan penyidik didasarkan pada kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai memiliki hubungan dengan dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat.

KPH Desak DPRD Sultra Tuntaskan Polemik Kontrak PT Antam dan PT SJS

“Ada beberapa dokumen yang memiliki hubungan dengan penanganan perkara tersebut,” ungkapnya.

Romadu memastikan proses penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disaksikan oleh unsur pemerintah setempat serta aparat penegak hukum.

Terkait perkembangan penyidikan, Romadu menegaskan Kejaksaan Negeri Kolaka menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Hingga saat ini, kata dia, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih melengkapi alat bukti yang diperlukan.

“Kami tidak ada tebang pilih. Sampai sekarang kami belum menetapkan siapa tersangkanya karena kami objektif dan berhati-hati. Kami harus benar benar matang mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menentukan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik akan melakukan tindakan hukum di setiap lokasi yang dinilai memiliki relevansi dengan perkara, tanpa mempertimbangkan status maupun jabatan pihak yang berkaitan dengan lokasi tersebut.

Peringati HUT Ke-XXVI, IAD Wilayah Sultra Beri Santunan dan Apresiasi Anak Pegawai Berprestasi

“Di mana pun tempatnya, kalau menurut kami penting untuk mencari alat bukti, tentu kami akan melakukan tindakan hukum di tempat itu. Bukan persoalan pemiliknya siapa atau apa jabatannya,” pungkas Romadu.

Diketahui, penggeledahan di Kompleks CitraLand Kendari merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Tahun Anggaran 2020/2021. Program tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp7,5 miliar dan saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kolaka. (TIM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement