KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET- Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra mengambil langkah tegas terhadap PT Antam UBPN Kolaka dan PT Satria Jaya Sultra (PT SJS) menyusul dua kali tertundanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas kontrak kerja sama kedua perusahaan tersebut.
Ketua KPH Sultra, Abdi Wira, mengatakan DPRD perlu menetapkan batas waktu sekaligus menegaskan kepada PT Antam dan PT SJS agar hadir dalam RDP berikutnya dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar pembahasan dalam forum RDP berjalan secara komprehensif, objektif, dan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta DPRD Sultra menegaskan kepada PT Antam dan PT SJS agar melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam RDP. Jangan sampai agenda pengawasan kembali tertunda hanya karena dokumen yang diperlukan belum disiapkan,” ujar Abdi, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menambahkan, KPH sebagai pihak yang mengajukan aspirasi telah menyiapkan sejumlah dokumen kontrak yang akan dipaparkan dalam forum RDP. Karena itu, kedua perusahaan juga semestinya mempersiapkan seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama.
“Kami sebagai aspirator sudah menyiapkan dokumen kontrak yang sekiranya akan dibuka saat RDP. Seharusnya PT Antam dan PT SJS juga menyiapkan dokumen pendukung mereka agar pembahasan berlangsung secara terbuka dan berimbang,” katanya.
Selain itu, KPH meminta DPRD menghadirkan pejabat PT Antam dan PT SJS yang memiliki kewenangan mengambil keputusan sehingga setiap pertanyaan maupun permintaan klarifikasi dalam RDP dapat dijawab secara langsung.
Abdi juga menilai DPRD perlu meminta PT Antam membawa dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apabila audit tersebut telah dilakukan, beserta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak kerja sama dengan PT SJS.
Tak hanya itu, KPH berharap pembahasan dalam RDP juga mengulas sejumlah klausul dalam kontrak yang menjadi perhatian publik, termasuk klausul mengenai pemusnahan dokumen yang sebelumnya mencuat.
Menurutnya, penjelasan dari kedua perusahaan diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi dan seluruh proses kerja sama dapat dipastikan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami berharap DPRD menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal. Sudah dua kali RDP tertunda, sehingga sudah saatnya PT Antam dan PT SJS hadir dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan agar persoalan ini dapat dibahas secara tuntas,” tutup Abdi.




Komentar