KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (13/5/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas jual beli ore nikel yang bersumber dari lokasi eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Dalam perkara itu, ore nikel diduga diangkut melalui jetty milik PT Kurnia Mining Resources (KMR) serta jetty masyarakat yang disebut ilegal, menggunakan dokumen dan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Aktivitas pengangkutan tersebut juga disebut menggunakan persetujuan berlayar dari syahbandar/KUPP Kolaka, yang sebelumnya telah menyeret delapan orang terpidana dalam putusan perkara terdahulu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Irwansaid SH, MH dalam keterangannya menyebutkan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi aktivitas jual beli ore nikel yang berasal dari eks IUP PT PCM,” ujarnya.
Proses penggeledahan kata Irwan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan berjalan dalam kondisi aman serta tertib. Dari hasil kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tipikor yang tengah disidik,” urainya
Lebih lanjut Kasipenkum Membeberkan Selain penggeledahan di kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, penyidik Kejati Sultra sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penggeledahan itu dilakukan pada 11 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus yang sama.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.



Komentar