KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi (AM), untuk kooperatif dan mematuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana makan minum periode 2022–2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H menyampaikan bahwa proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit dalam perkara ini sudah hampir rampung. Saat ini, penyidik tengah fokus memeriksa sejumlah saksi kunci.
Penyidik Kejati Sultra telah melayangkan surat panggilan secara patut kepada Ali Mazi untuk diperiksa sebagai saksi. Panggilan pertama dijadwalkan pada Kamis (3/9), sedangkan panggilan kedua dijadwalkan pada Kamis (10/9/26 ) Namun, dalam dua kali pemanggilan tersebut, mantan Gubernur Sultra itu tidak hadir dan belum memberikan konfirmasi resmi.
“Surat panggilan sudah diserahkan secara patut ke kediaman yang bersangkutan di Kendari dan diterima langsung oleh pihak keluarga,” ujar Kajati Sultra saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Kajati menegaskan bahwa keterangan dari saksi kunci sangat urgen untuk memperterang tindak pidana korupsi yang sedang diusut. Pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dan berharap adanya itikad baik dari saksi.
Sesuai ketentuan Pasal 29 Ayat (2) KUHAP, jika saksi memiliki hambatan atau alasan yang sah untuk hadir di kantor kejaksaan, pemeriksaan sebenarnya dapat dilakukan di tempat kediaman atau lokasi saksi berada.
“Kami menunggu itikad baik dan kerja samanya. Jika ada kendala, silakan berkoordinasi dengan penyidik untuk diatur jadwalnya. Jika tidak bisa hadir di kantor, penyidik dapat mendatangi kediaman atau tempat beliau berada untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya kepada wartawan
Kendati demikian, Kajati Sultra mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika saksi terus-menerus tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah Perintah Membawa Berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) KUHAP, penyidik diberikan kewenangan untuk membawa saksi secara paksa jika tidak memenuhi panggilan secara patut.
Bahkan lanjut kajati Ancaman Pidana Obstruction of Justice Sesuai Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pihak yang sengaja tidak memberikan keterangan atau merintangi proses penyidikan dapat diancam pidana disamakan dengan pelaku korupsi.
Selain mantan gubernur, penyidik Kejati Sultra juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci lainnya, termasuk pihak pengelola rumah makan/katering serta pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan penggunaan anggaran makan minum Pemprov Sultra pada periode tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil penyidik agar dapat bekerja sama dan kooperatif guna membantu proses penegakan hukum ini,” pungkas Kajati Sultra Dr Sugeng (TIM/RED)


Komentar