KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) sikapi soal kadernya bernama Teguh Rahmat yang ditetapkan menjadi tersangka.
Teguh sendiri ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sekertaris DPD Partai Gerindra Sultra, Safarullah mengatakan bahwa, partai enggan untuk mencampuri penanganan hukum yang melibatkan kadernya, apalagi telah ditetapkan menjadi tersangka.
Partai, kata Safarullah tentu berada di posisi netral, yang tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah.
“DPD Partai Gerindra Sultra menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata dia saat dihubungi awak media ini, Rabu (2/9/2026).
Safarullah juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan pendampingan kepada Anggota DPRD Konawe Fraksi Gerindra ini.
“DPD Partai Gerindra tidak akan melakukan pendampingan hukum,” tegas Safarullah.
Sebelumnya diberitakan, Teguh Rahmat anggota DPRD Konawe Terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, ia dilaporkan oleh Rudi Candra pada tahun 2022 lalu. (TIM)


Komentar