Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Kasus Korupsi PT Amin, Kejaksaan Diminta Dalami Peran PT Carsurin

Kasus Korupsi PT Amin, Kejaksaan Diminta Dalami Peran PT Carsurin

KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET –  Kasus korupsi tata kelola pertambangan yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah memasuki babak baru. Sebanyak sembilan orang telah dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) untuk menjalani proses hukum.

Namun, penanganan perkara tersebut tidak berhenti sampai di situ. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra juga mengendus adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp233 miliar.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) jilid III. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kini ditugaskan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.

“Saya sudah menyetujui dan memerintahkan penyidik untuk memproses pelaku lain yang patut diduga ikut menikmati uang dari kasus ini. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Dr. Sugeng, 12 Juni 2026 lalu.

Langkah Kejati Sultra tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Salah satunya datang dari Koalisi Aktivis Hukum (KAH) Sultra yang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra, Kamis (25/6/2026).

Skandal Dana Peremajaan Sawit Rp7,5 Miliar di Kolaka Naik Penyidikan

Dalam aksinya, massa meminta penyidik Pidsus mendalami peran lembaga surveyor, salah satunya PT Carsurin. Massa menduga PT Carsurin merupakan salah satu lembaga surveyor yang digunakan jasanya untuk melakukan verifikasi ore nikel dan menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) asal barang.
Massa menilai peran lembaga surveyor ini sangat krusial dalam tata niaga ore nikel.

“PT Carsurin merupakan lembaga surveyor yang diduga mengeluarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) di PT AMIN. Untuk itu, kami meminta kejaksaan memanggil dan memeriksa kembali PT Carsurin,” ujar Sarman.

Sebelumnya, Kejati Sultra mengungkapkan bahwa pihak PT Carsurin pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, kepada media ini.

“Pihak PT Carsurin sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Irwan Said pada 3 Juni 2026 lalu.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Carsurin yang telah dihubungi tim media belum memberikan tanggapan atau jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.

Kejati Sultra Bongkar Dugaan Korupsi Rp31 Miliar, Rumah Eks Sekda hingga Kantor Biro Umum Digeledah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement