Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / JPU Tuntut Posalina Dewi 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tambang di Kolut

JPU Tuntut Posalina Dewi 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tambang di Kolut

KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (17/12/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putera Negara, S.H., M.H., dan dihadiri oleh empat orang terdakwa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Yusran bersama team membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Rosalina Dewi yang didakwa terlibat dalam perkara korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rosalina Dewi dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain Rosalina Dewi, JPU juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun, serta satu terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara.

Satresnarkoba Polres Bombana Bekuk Dua Pengedar Sabu di Depan SMAN 3 Bombana

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Desember 2025 mendatang dengan agenda pledoi pembelaan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement