Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Tegas! Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Timber Dalam Sidang Korupsi Tambang di Kolut

Tegas! Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Timber Dalam Sidang Korupsi Tambang di Kolut

KENDARI,(TEROPONGSULTRA.NET) Sidang kasus korupsi sektor pertambangan di kab kolaka utara yang digelar di PN Tipikor baruga kota kendari senin 17/11/25 kembali bergulir

Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putera Negara.,S.H.,M.H dihadiri oleh tiga orang saksi dari sepuluh yang dijadwalkan hadir

Dalam sidang, nama nama Timber yang diketahui sebagai mantan calon wakil bupati Kolaka Utara itu kembali disebut sebut dalam persidangan yang digelar PN tipikor baruga kota kendari

Timber diketahui turut terlibat dan menikmati hasil dari pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara sulawesi tenggara bahkan salah satu saksi yang kini sebagai terdakwa dalam persidangan lalu juga menyebut nama timber

Alhasil, dalam persidangan, Majelis hakim perintahkan jaksa  Penuntut Umum untuk segera mengahdirkan Timber sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Rabu 19/11/2025 mendatang

Skandal Dana Peremajaan Sawit Rp7,5 Miliar di Kolaka Naik Penyidikan

Pada persidangan sebelumnya nama Timber juga disebut oleh terdakwa Dewi.

Ia menyebut, di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas penambangan ilegal, melainkan ada beberapa nama.

Diantaranya, mantan Calon Wakil Bupati Kolut, Timber, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kolut Gafur, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi.

Laporan : Grz
Edotor : Sky

Kejati Sultra Bongkar Dugaan Korupsi Rp31 Miliar, Rumah Eks Sekda hingga Kantor Biro Umum Digeledah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement