Uncategorized
Beranda / Uncategorized / Tiga Pria Tukang Tempel “Tutel” Diringkus Satresnarkoba Polres Bombana Amankan 20 Paket Sabu

Tiga Pria Tukang Tempel “Tutel” Diringkus Satresnarkoba Polres Bombana Amankan 20 Paket Sabu

BOMBANA,TEROPONGSULTRA.NET – melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria bersama puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus itu terjadi pada Selasa malam, 26 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah rumah milik seorang perempuan berinisial AMU di Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Kasat Resnarkoba Iptu Rusdianto mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria yang dicurigai berada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan penindakan berupa penangkapan dan penggeledahan,” ujar Iptu Rusdianto, Rabu (27/5/2026).

‎Daulat Rakyat Bukan Daulat Partai Politik di Tengah Krisis Kepercayaan

Kasatnarkoba juga menjelaskan Dua pria yang pertama kali diamankan masing-masing berinisial AW (22) dan YS  (26). Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku telah menyimpan paket sabu di beberapa titik di wilayah Kelurahan Doule dan Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia.

Lebih lanjut Personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan pencarian di lokasi yang disebutkan para terduga pelaku. Hasilnya, polisi menemukan empat paket sabu yang diduga milik Angga di Kelurahan Doule serta enam paket sabu milik Yosua di Kelurahan Kasipute.

“Setelah dilakukan pengembangan, anggota menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dengan sistem tempel di beberapa lokasi berbeda,” jelasnya.

Tak lama setelah petugas kembali ke rumah AMU, seorang pria lainnya berinisial AS (30) datang ke lokasi dan langsung diamankan polisi. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu botol kemasan Bon Cabe yang berisi 10 paket sabu siap edar.

Dari hasil interogasi terhadap ketiga terduga pelaku, seluruh paket narkotika yang ditemukan di berbagai lokasi diakui sebagai milik masing-masing pelaku. dengan Total barang bukti yang diamankan sebanyak 20 paket sabu

Tidak Hadir Saat RDP Seleksi Calon Komisaris dan Direksi Bank BPR, Direktur Bank Sultra Andri Permana Ngaku Ada Agenda Lain

Saat ini ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang terbaru,” tutup Iptu Rusdianto. (TIM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement