KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET – Koalisi Aktivis Hukum (KAH) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di Kejaksaan Tinggi Sultra. Kamis, 2Juli 2026
Hal tersebut setelah adanya dugaan keterlibatan lembaga surveyor pertambangan, PT Carsurin Tbk dalam kasus Korupsi Mega tambang PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) senilai 233 milliar kerugian negara.
Koordinator KAH, Sarman dalam orasinya mendesak pihak Kejati untuk seger memanggil dan mentersangkakan PT Carsurin Tbk selaku pihak yang mengeluarkan Laporan Hasil Verifikasi(LHV) karena ikut andil serta menerima manfaat hasil penjualan nikel ore ilegal PT AMIN.
Pada saat audiensi bersama pihak Kejati Sultra, Sarman juga menjelaskan bahwa salah satu syarat administrasi untuk melakukan penjualan nikel ore adalah LHV.
“PT Carsurin mengeluarkan LHV dan LHV tersebut salah satu syarat untuk menjual nikel ilegal tersebut sebagaimana di Pasal 15 UU. Tipikor Jo 55 KUHP membantu dan memberi sarana sama beratnya dengan pelaku”
Lebih menariknya, Sarman memperlihatkan data LHV yang diterbitkan oleh PT. Carsurin No. LHV/KDR.36/C*/0/20** yang didalamnya berisikan Penjual Nikel Ore Ilegal adalah PT AMIN dengan menggunakan Jetty Pelabuhan PT Kurnia Mining Resources.
atas data yang diperlihatkan tersebut sehingga pihaknya meminta Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Pimpinan PT Carsurin dan melakukan penetapan tersangka apabila alat 2 bukti sudah terpenuhi.
selain menyebut nama pimpinan dirinya juga sempat menyebutkan beberapa oknum PT Carsurin yang diduga ikut serta dalam menerbitkan LHV tersebut salah satunya inisial (R) sebagai fasilitator dan melakukan koordinasi kepada beberapa buyer sekaligus pemilik IUP PT AMIN yang kini telah di Vonis
Dengan demikian, KAH Sultra akan tetap mengawal proses korupsi Mega tambang dan berharap Kejati Sultra tak memandang bulu memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara (TIM)




Komentar