KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra) secara bersamaan tengah menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pengadaan bibit perkebunan. Meski objek perkara, lokasi, serta tahun anggaran yang diselidiki berbeda, ketiganya memiliki kesamaan, yakni dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pengembangan sektor perkebunan.
Perkara tersebut masing-masing ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, dan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara. Munculnya tiga penyidikan dalam sektor yang sama dan dalam rentang waktu yang berdekatan menjadi perhatian terhadap tata kelola program pengadaan bibit perkebunan di wilayah Sultra.
Perkara pertama ditangani Ditreskrimsus Polda Sultra yang mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit perkebunan Tahun Anggaran 2024. Penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam proses pengadaan.
Sejumlah pejabat di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara telah dimintai keterangan, termasuk pihak penyedia, yakni CV Wahana Cipta Guna. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti, mendalami mekanisme pengadaan, serta menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Nico Darutama, mengatakan proses penyidikan ditargetkan dapat diselesaikan hingga tahap P-21 pada akhir tahun 2026.
“Mudah-mudahan akhir tahun sudah P-21,” ujarnya.
Sementara itu, Kejari Kolaka tengah menyidik dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kelompok Tani Bukit Beringin di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Tahun Anggaran 2021–2022.
Program yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp7,5 miliar tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka serta sebuah rumah di kawasan CitraLand Andounohu, Kota Kendari.
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program PSR.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, SH., MH., menjelaskan bahwa rumah yang digeledah memiliki keterkaitan dengan saksi berinisial AA yang berkapasitas sebagai penyedia barang dan/atau jasa dalam kegiatan Program PSR.
Rumah tersebut juga dikaitkan dengan seorang yang diduga anggota DPRD Sulawesi Tenggara berinisial AA. Namun demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.
Di sisi lain, Kejari Kolaka Utara juga tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan bibit perkebunan Tahun Anggaran 2025. Sejumlah pejabat Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka Utara bersama pihak penyedia telah diperiksa sebagai saksi.
Berbeda dengan dua perkara lainnya, Kejari Kolaka Utara belum mengungkap identitas perusahaan penyedia yang diperiksa dengan alasan kepentingan penyidikan. Meski demikian, status perkara telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga saat ini, baik Ditreskrimsus Polda Sultra, Kejari Kolaka, maupun Kejari Kolaka Utara belum menetapkan tersangka dalam ketiga perkara tersebut. Seluruh penyidik masih memfokuskan proses pada pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, pengumpulan alat bukti, serta penghitungan kerugian negara sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.(TIM)


Komentar