Berita
Beranda / Berita / DPP NasDem Tetapkan Sudarmanto sebagai Ketua DPRD Sultra

DPP NasDem Tetapkan Sudarmanto sebagai Ketua DPRD Sultra

KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menetapkan Sudarmanto, SE., M.Si sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk sisa masa periode 2024-2029.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 28B-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2026 tentang Perubahan Pimpinan DPRD dan Penetapan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Sisa Masa Periode 2024-2029 dari Partai NasDem.

Keputusan tersebut sekaligus mencabut Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 28A-SK/AKD/DPP-NasDem/XI/2025 tertanggal 20 November 2025 tentang Penetapan Pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam diktum kedua keputusan tersebut, DPP NasDem menetapkan Sudarmanto sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat La Ode Tariala.
Selain menetapkan pimpinan DPRD, DPP NasDem juga menunjuk H. Suparjo, S.Pd., M.Si sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk sisa masa periode 2024-2029.

Keputusan itu diterbitkan berdasarkan sejumlah pertimbangan, di antaranya perolehan kursi dan suara Partai NasDem pada Pemilu 2024 serta usulan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Tenggara.

Kaitkan Penggeledahan Kasus Tambang, LMP Desak DPP Golkar Batalkan Pelantikan Ketua Golkar Kolaka

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan, usulan pergantian telah disampaikan DPW NasDem Sultra melalui surat Nomor 246SP/DPW-NasDem/SULTRA/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang Permohonan Persetujuan Pengesahan Pergantian Ketua DPRD Provinsi Sultra. DPP NasDem juga mempertimbangkan hasil Rapat Pimpinan Harian DPP Partai NasDem yang digelar pada 31 Juli 2026 di Jakarta.

Selanjutnya, DPP NasDem memerintahkan DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara untuk menyampaikan perubahan keputusan tersebut kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keputusan itu juga ditegaskan bahwa pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi yang telah ditetapkan wajib melaksanakan kebijakan Partai NasDem. Keputusan DPP NasDem tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan dapat diubah atau diperbaiki apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.

Penetapan Sudarmanto sebagai Ketua DPRD Sultra ini menjadi dasar politik Partai NasDem dalam mengusulkan pergantian pimpinan DPRD Sultra untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Sementara itu, La ode tariala saat dihubungi teropongsultra.net mengenai surat DPP Partai Nasdem yang menunjuk Sudarmanto belum membalas pesan whatsApp media ini

Kasus Dugaan Penipuan Seret Nama Teguh Rahmat Anggota DPRD Konawe

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement