Berita
Beranda / Berita / Tekan Pasar Liar, Pemkot Kendari Buka 1.800 Kios Gratis untuk Warga

Tekan Pasar Liar, Pemkot Kendari Buka 1.800 Kios Gratis untuk Warga

KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari membuka akses pemanfaatan sekitar 1.800 kios kosong secara gratis bagi masyarakat yang ingin berdagang.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari mengoptimalkan fasilitas pasar sekaligus menata aktivitas perdagangan dan mengurangi keberadaan pasar liar yang selama ini menggunakan bahu jalan maupun lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan.

Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar, mengatakan masyarakat yang berminat tidak perlu membeli kios. Pedagang cukup melapor kepada pengelola pasar dan memenuhi kewajiban berupa pembayaran jasa pelayanan pasar.

“Kami membuka kesempatan bagi seluruh warga Kota Kendari yang ingin berdagang. Tidak ada lagi penjualan kios, semuanya gratis. Pedagang hanya membayar jasa pelayanan pasar,” ujar Asnar saat konferensi pers didampingi Kepala Dinas Kominfo Kendari Sahuriyanto Meronda dan Dewan Pengawas Perumda Pasar Kota Kendari Hendrawan Sumus Gia, di salah satu warkop di Kendari, Kamis (20/8/2026).

Menurut Asnar, kesempatan tersebut terbuka bagi pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan maupun menempati lokasi lain dengan sistem kontrak.

Kaitkan Penggeledahan Kasus Tambang, LMP Desak DPP Golkar Batalkan Pelantikan Ketua Golkar Kolaka

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung di pasar resmi yang lebih tertata dan nyaman.

Perumda Pasar mencatat masih terdapat sejumlah kios yang belum dimanfaatkan. Rinciannya, sebanyak 372 petak di Pasar Kota, 75 petak di Pedis Market, 650 petak di Pasar Sentral Wua-Wua, serta 257 petak di lantai dua Pasar Basah Mandonga.

Khusus Pasar Sentral Wua-Wua, meski masih dalam masa kontrak dengan pihak ketiga hingga 2027, kios yang tersedia tetap dapat dimanfaatkan melalui mekanisme kesepakatan.
Asnar menjelaskan, banyaknya kios kosong merupakan dampak dari sistem pengelolaan dan penjualan bangunan kios pada masa lalu. Setelah pengelolaan pasar diserahkan kepada Perumda Pasar sejak 1 Januari, pihaknya menemukan sejumlah kios yang tidak lagi digunakan.

“Kami ingin kios-kios ini dipakai untuk berdagang, bukan hanya menjadi aset yang dibiarkan kosong. Karena itu kami membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat,” katanya.

Selain mengoptimalkan kios yang tersedia, Perumda Pasar mulai melakukan pembenahan fasilitas pasar secara bertahap. Salah satu yang menjadi perhatian ialah perbaikan kebocoran di Pasar Kota serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya, disesuaikan dengan kemampuan anggaran.

Kasus Dugaan Penipuan Seret Nama Teguh Rahmat Anggota DPRD Konawe

Sementara itu, Dewan Pengawas Perumda Pasar Kota Kendari, Hendrawan Sumus Gia, menegaskan seluruh kios tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Kendari sehingga tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.

Menurutnya, keberadaan pasar liar yang menggunakan lahan di sejumlah titik telah berdampak terhadap ketertiban dan keindahan kota. Karena itu, optimalisasi kios kosong dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk mengarahkan aktivitas perdagangan masyarakat ke lokasi yang telah disediakan pemerintah.

“Masih banyak pasar liar, padahal tersedia sekitar 1.800 kios yang siap ditempati. Warga Kota Kendari dipersilakan mengisi kios tersebut secara gratis. Pedagang hanya membayar iuran pelayanan sekitar Rp300 ribu per bulan,” ujar Hendrawan.

Perumda Pasar berharap kebijakan tersebut dapat mendorong masyarakat kembali memanfaatkan pasar resmi sebagai pusat aktivitas perdagangan.

Selain menghidupkan kembali pasar yang masih memiliki banyak kios kosong, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi aktivitas perdagangan di bahu jalan dan lokasi yang tidak sesuai peruntukannya. (TIM/RED)

Kejaksaan Serahkan 27 Sertifikat Elektronik e-Pas Kecil kepada Nelayan di Kendari

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement