KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Peran surveyor independen dalam tata niaga mineral kembali menjadi sorotan di tengah maraknya dugaan penambangan dan peredaran ore nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Padahal Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor B-995/MB.04/DJB.M/2021 sangat jelas menegaskan tata niaga mineral dilakukan secara terintegrasi melalui Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan Modul Verifikasi Penjualan (MVP).
Dalam mekanisme tersebut, Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan surveyor independen menjadi salah satu instrumen penting dalam proses verifikasi penjualan mineral.
Namun, di tengah sejumlah kasus dugaan peredaran nikel ilegal di Sultra, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pihak surveyor yang menerbitkan dokumen hasil verifikasi. Sebab, apabila ore nikel yang diduga ilegal dapat masuk ke dalam rantai perdagangan hingga proses pengapalan, maka terdapat celah dalam proses verifikasi yang perlu ditelusuri secara serius.
Praktisi hukum Andri Dermawan menilai posisi surveyor dalam tata niaga pertambangan sangat sentral. Menurutnya, surveyor yang ditunjuk pemerintah melalui Kementerian ESDM memiliki tugas memastikan kualitas, kuantitas, sekaligus asal-usul mineral yang diverifikasi.
“Kewenangan itu ada pada surveyor untuk memastikan hal tersebut, dari mana asal barang, apakah ilegal atau tidak,” kata Andri kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan surveyor kemudian dituangkan dalam LHV yang menjadi bagian penting dalam proses penjualan ore nikel.
Dokumen tersebut, kata Andri, tidak hanya memuat kadar dan kuantitas ore, tetapi juga berkaitan dengan asal barang yang diverifikasi.
Karena itu, Andre mempertanyakan apabila terdapat ore ilegal yang kemudian dapat masuk ke dalam transaksi dan sampai ke pabrik setelah melalui proses verifikasi.
“Kalau ada pelanggaran menjual barang ilegal, tentunya salah satu pihak yang harus ikut bertanggung jawab karena mengeluarkan dokumen itu (LHV) ya surveyor,” tegasnya.
Andri juga menyoroti sejumlah perkara pertambangan yang pernah mencuat di Sultra, termasuk kasus di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), serta perkara dugaan korupsi pertambangan yang berkaitan dengan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kolaka Utara (Kolut).
Dia mempertanyakan mengapa dalam sejumlah perkara tersebut pihak surveyor yang berkaitan dengan proses verifikasi mineral tidak turut terseret dalam proses hukum.
Kata andre, penyidik perlu melihat secara utuh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak yang menerbitkan dokumen apabila ditemukan bukti bahwa verifikasi dilakukan terhadap mineral yang diketahui atau patut diduga berasal dari kegiatan ilegal.
“Ketika penyidik tidak menetapkan tersangka dari pihak surveyor, itu menjadi pertanyaan juga ke penyidik apa alasannya. Padahal surveyor ada peran di situ, bisa masuk turut serta,” ujarnya.
Andri menegaskan, penunjukan surveyor oleh pemerintah seharusnya memperkuat pengawasan terhadap tata niaga pertambangan, bukan justru menciptakan celah yang memungkinkan mineral bermasalah masuk ke dalam rantai perdagangan resmi.
“Kenapa surveyor ditunjuk pemerintah, Karena mereka perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan hasil tambang tersebut mulai dari kualitas, kuantitas maupun asal barang tersebut,” tukas Ketua DPW KAI Sultra tersebut.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penambang, pemilik izin maupun pihak birokrasi, tetapi juga menelusuri seluruh rantai proses apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam tata niaga mineral.
Menurutnya, setiap pihak yang terbukti memiliki peran dalam meloloskan atau memperjualbelikan mineral ilegal harus diproses sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang cukup. (TIM)


Komentar