Berita
Beranda / Berita / Saksi Akui Tak Ada Uji Labfor, Keaslian IUP PT CSM Jadi Sorotan di Persidangan

Saksi Akui Tak Ada Uji Labfor, Keaslian IUP PT CSM Jadi Sorotan di Persidangan

KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Sidang perkara dugaan laporan palsu yang menyeret Direktur PT Golden Anugrah Nusantara, Mahaputra Djafir Oda (MJO), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (17/9/2026).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap sejumlah fakta terkait laporan MJO mengenai dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Citra Silika Malawa (CSM).

JPU menghadirkan tiga orang saksi yang berasal dari penyidik Polda Sulawesi Tenggara.

Salah satu saksi, Rahman, SH, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa laporan yang dibuat Mahaputra Djafir Oda terkait dugaan pemalsuan IUP PT CSM didasarkan pada sejumlah dokumen.

Di antaranya Surat Bupati Kolaka Utara, surat koreksi dari Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, serta surat dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kajati Sultra Edukasi 1.200 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari tentang Budaya Antikorupsi

Menurut Rahman, dengan adanya sejumlah dokumen tersebut, laporan yang dibuat MJO pada saat itu dinilai memiliki dasar untuk ditindaklanjuti.

“Tidak berlebihan untuk dilaporkan,” kata Rahman dalam persidangan.

Dalam pemeriksaan, Rahman juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang telah diperiksa, tidak ada yang mengakui adanya IUP Operasi Produksi (OP) PT CSM dengan luasan 475 hektare.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang dipertanyakan kuasa hukum MJO dalam persidangan.

Dalam fakta persidangan, Kuasa hukum mempertanyakan apakah penyidik telah melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) terhadap dokumen IUP dengan nomor SK 540, khususnya untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.

JPU Bacakan Dakwaan Kasus Penipuan Jemaah Umrah TRG, 453 Jemaah Setor Rp11,5 Miliar

Sebab Menurut kuasa hukum, pemeriksaan secara forensik penting untuk menentukan apakah dokumen yang dipersoalkan tersebut asli atau palsu. Namun, saksi menyatakan bahwa uji Labfor terhadap dokumen tersebut tidak dilakukan.

Saat ditanya mengenai SK 540. Rahman juga mengaku mengetahui adanya lebih dari satu versi mengenai luasan wilayah, yakni 475 hektare dan 20 hektare.

Ia menjelaskan, terdapat dua SK dengan lampiran yang berbeda, masing-masing berkaitan dengan izin operasi produksi dan eksplorasi.

Rahman juga menerangkan bahwa berdasarkan keterangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, tidak terdapat IUP Operasi Produksi PT CSM dengan luasan 475 hektare.

Sementara itu, saksi lainnya, Fadhil mengungkapkan hasil data yang diperoleh penyidik dalam proses penyelidikan terhadap PT CSM. Menurut Fadil, setelah adanya pencabutan terhadap wilayah seluas 126 hektare, kembali ditemukan SK Bupati pada 2011 dengan luasan 20 hektare.

Operasi Bea Cukai Kendari Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

“Jadi yang dicabut itu luasan 126 hektare dan yang 20 hektare tidak dicabut. Inilah yang kemudian wilayah yang diciutkan ke 17 hektare yang kemudian digugat ke PTUN tahun 2019,” ujar Fadhil dalam persidangan.

Fadil melanjutkan, luasan 475 hektare tidak lagi digunakan karena statusnya masih berkaitan dengan tahap eksplorasi.

“Kalau berdasarkan keterangan Dinas ESDM dari hasil penyelidikan kami, untuk produksi harusnya yang digunakan 17 hektare,” katanya.

Dalam keterangannya, Fadil juga menyampaikan bahwa penyidik saat itu menemukan dugaan tindak pidana terkait IUP Operasi Produksi dengan luasan 475 hektare.

Hal tersebut, kata dia, didasarkan pada keterangan sejumlah saksi yang menyebut adanya luasan 475 hektare pada PT CSM. Namun, luasan tersebut disebut masih berada pada tahap eksplorasi.

Menurut Fadil, dalam proses peningkatan status menjadi operasi produksi, terjadi beberapa perubahan luasan wilayah. Dari 475 hektare kemudian menjadi 126 hektare, selanjutnya 20 hektare, dan terakhir menjadi 17 hektare. Perubahan luasan tersebut, menurut Fadil, terjadi karena adanya surat permohonan dari Direktur PT CSM kepada Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara.

Dalam proses pemeriksaan, Fadil juga menyampaikan bahwa Direktur PT CSM pada dasarnya mengakui adanya IUP dengan luasan 475 hektare.

Namun, dokumen yang dimaksud tidak dapat ditunjukkan kepada penyidik karena menurut pengakuan direktur, dokumen tersebut telah hilang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement