KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi mahasiswa kesehatan Se-Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (11/6/2026).
Mereka menyuarakan penolakan terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 yang dinilai berpotensi melemahkan pelayanan kefarmasian dan mengancam keselamatan pasien.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan pernyataan sikap yang menegaskan bahwa obat bukanlah komoditas biasa, melainkan bagian penting dari pelayanan kesehatan yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
Jendlap aksi Muh Fadel mengatakan pelayanan kefarmasian harus tetap dilaksanakan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki kompetensi, kewenangan, dan tanggung jawab profesi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami menilai beberapa ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 membuka ruang penyerahan obat pada fasilitas non-kefarmasian tanpa keterlibatan tenaga kefarmasian secara memadai. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan obat, medication error, serta menurunkan mutu pelayanan kesehatan,” ujarnya saat berorasi.
Menurutnya, perlindungan masyarakat dan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan kesehatan yang diterbitkan pemerintah.
Sementara itu, orator lainnya Marsha Adawiyah menyatakan menolak ketentuan yang memberikan ruang pengelolaan dan penyerahan obat pada fasilitas non-kefarmasian.
Mereka juga mendesak BPOM RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dengan melibatkan organisasi profesi, akademisi, mahasiswa kesehatan, serta pemangku kepentingan terkait.
“Kami meminta pemerintah menjamin bahwa distribusi dan penyerahan obat tetap berada dalam koridor pelayanan kefarmasian yang mengedepankan keselamatan pasien serta penggunaan obat yang rasional,” tegasnya.
Selain itu, massa aksi menolak segala bentuk praktik penyerahan obat oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi kefarmasian karena dinilai berpotensi meningkatkan risiko kesalahan penggunaan obat dan membahayakan masyarakat.
Aliansi juga mendorong harmonisasi seluruh regulasi kefarmasian agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta prinsip perlindungan pasien.
Adapun tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah dan BPOM RI meliputi evaluasi serta revisi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, pengembalian kewenangan pelayanan dan penyerahan obat kepada tenaga kefarmasian sesuai kompetensinya, pelibatan organisasi profesi dan akademisi dalam penyusunan kebijakan kefarmasian, serta menjadikan keselamatan pasien sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan terkait obat dan pelayanan kefarmasian.
“Kami hadir sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan akademik untuk mengawal kebijakan kesehatan yang berpihak pada keselamatan masyarakat. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas di atas segala kepentingan lainnya,” tutupnya (TIM)





Komentar