KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Sidang perkara dugaan laporan palsu yang melibatkan Direktur PT Golden Anugrah Nusantara, Mahaputra Djafir Oda (MJO), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (30/9/2026)
Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi tersebut menghadirkan sedikitnya empat orang saksi, salah satunya Direktur PT Citra Silika Malawa (CSM), Samsul Alam Paddo.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abd Salam, SH., menggali keterangan Samsul terkait luasan IUP 20 dan 17 hektar. Namun menurut saksi hingga hari ini dirinya belum pernah melihat dokumen tersebut dan untuk luasan 475 itu ada katanya
Jaksa juga mencecar saksi terkait dampak yang dialaminya sejak persoalan hukum ini berjalan dan dihadapan majelis hakim, Samsul mengaku mengalami tekanan serta kerugian secara pribadi akibat persoalan tersebut.
“Terus terang Pak, secara pribadi saya mengalami kerugian akibat adanya persoalan ini,” kata Samsul dalam persidangan.
Selain kerugian pribadi, Samsul menyebut persoalan tersebut juga berdampak terhadap aktivitas PT CSM. Salah satunya berkaitan dengan keterlambatan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.
Dalam persidangan, JPU juga menanyakan terkait keaslian dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CSM yang sebelumnya menjadi bagian dari persoalan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Samsul secara langsung memperlihatkan dokumen IUP PT Citra Silika Malawa di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mahaputra Djafir Oda, Kadir Ndoasa, SH., turut mencecar saksi terkait dasar laporan yang dibuat terhadap kliennya.
Kadir mempertanyakan apa yang menjadi dasar Samsul hingga kemudian membuat laporan balik. padahal kata Kadir laporan dari Mahaputra itu terhenti di tahun 2020 walaupun saat itu sudah naik ke tahap penyidikan sehingga kadir menanyakan adakah secara eksplisit dalam laporan Mahaputra menyebut nama Samsul paddo
Selain itu, Kadir menanyakan apakah Samsul mengenal nama nama pemilik saham di PT CSM dan seseorang bernama Matthew Giyan Prasasta anak eks Kapolda Sultra Namun, dalam persidangan, Samsul enggan memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan kuasa hukum tersebut
“Saya tidak mau menjawab pertanyaan itu ,” Kata Samsul dalam persidangan
Kadir juga kembali mempertanyakan apakah laporan yang dibuat Mahaputra secara eksplisit menyebut nama Samsul Alam Paddo. Sebab Menurut Kadir, hal tersebut penting untuk diperjelas dalam persidangan guna mengetahui substansi laporan yang menjadi dasar perkara.
Pertanyaan serupa juga diajukan kuasa hukum lainnya, Ahmad Fajar Adi, SH., MH. Ia menggali keterkaitan antara laporan dugaan pemalsuan surat dengan keberadaan dokumen asli PT CSM.
Fajar mempertanyakan ke saksi apa yang menjadi substansi laporan. apa suratnya atau dokumen yang diduga palsu karna menurut dia ini penting untuk mengungkap kebenaran
terlebih lagi untuk memastikan keaslian dokumen tersebut harus dilakukan pemeriksaan Namun, sayang pihak PT CSM tidak pernah menyerahkan dokumen tersebut untuk dilakukan pemeriksaan forensik.
“Ini penting karena laporan terdakwa berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, akan Tetapi surat tersebut tidak pernah diserahkan untuk diuji,” ujar Ahmad dalam persidangan.


Komentar