Berita
Beranda / Berita / Komisi III DPR RI Kunjungi Kejati Sultra, Pastikan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Komisi III DPR RI Kunjungi Kejati Sultra, Pastikan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memastikan penerapkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah dilaksanakan dengan baik

Kunjungan tersebut dipimpin oleh anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, dia menyampaikan bahwa secara umum aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara telah menjalankan ketentuan baru tersebut.

“Kami tadi mendapatkan laporan dari Kapolda dan Kajati bahwa pada prinsipnya aparat penegak hukum sudah melaksanakan penegakan hukum dengan mengikuti prinsip prinsip baru yang ditentukan dalam KUHP dan KUHAP,” ujar Benny K. Harman kepada wartawan kamis 16/4/26

Meski demikian, kata dia, masih terdapat sejumlah hal teknis yang perlu segera diselesaikan agar penerapan di lapangan dapat berjalan optimal.

KAMI Kolaka Kecam SPPG di Watubangga Imbas Siswa Diduga Keracunan MBG

“Tadi ada masukan yang kami dapat bahwa masih dibutuhkan petunjuk petunjuk teknis pelaksanaan. ada beberapa hal dalam KUHP dan juga KUHAP yang disarankan untuk sesegera mungkin dibuatkan aturan teknisnya untuk pelaksanaan hukum di lapangan,” jelasnya

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penerapan aturan baru tersebut adalah terkait prinsip deleting now yang berkaitan dengan pendekatan penegakan hukum terhadap masyarakat.

“Pelaksanaan dimaksud misalnya soal penggunaan prinsip penerapan deleting now hukumnya itu bagi masyarakat,” kata Benny.

Lebih lanjut benny mwnyampikan Komisi III menilai, keberadaan petunjuk teknis sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan penerapan aturan oleh aparat penegak hukum di seluruh daerah. (TIM)

Viral, video Warga Kecewa Sebut Walikota Tidak Bagus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement