KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Pemulihan Aset berhasil menjual seluruh Barang Rampasan Negara dalam pelaksanaan Lelang Serentak yang digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026.

Pelaksanaan lelang serentak tersebut mencapai puncaknya pada 12 Agustus 2026 dan secara resmi dibuka oleh Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH.
Dalam pelaksanaan tersebut, seluruh Barang Rampasan Negara yang dilelang berhasil terjual dengan total nilai Rp5.220.462.000, dari total nilai limit sebesar Rp4.335.462.000. Dengan demikian, terjadi peningkatan harga jual sebesar Rp885 juta atau sekitar 20,41 persen dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.
Kepala Kejati Sultra Dr. Sugeng Riyanta menyampaikan, pelaksanaan Lelang Serentak merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 tahun 2026.
Pelaksanaan tersebut mengacu pada Surat Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Nomor B-1479/BPA.3/BPApa.1/06/2026 tanggal 16 Juni 2026 tentang Lelang Serentak Barang Rampasan Negara.
Selanjutnya, kegiatan tersebut ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Kepala Kejati Sultra Nomor KEP-75/P.3/BPAs.1/07/2026 tanggal 29 Juli 2026 tentang Pembentukan Panitia Lelang Serentak Barang Rampasan Negara di Wilayah Hukum Kejati Sultra.
Kasubbid Penyelesaian Aset Kejati Sultra Ady Haryadi Annas SH MH menjelaskan, pelaksanaan lelang telah melalui sejumlah tahapan administrasi dan penilaian sebelum memasuki proses lelang. Tahapan tersebut dimulai dari administrasi penilaian pada 23–25 Juni 2026, pelaksanaan penilaian pada 26–30 Juni 2026, hingga penerbitan buku penilaian pada 1–6 Juli 2026.
Selanjutnya, administrasi lelang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 7–9 Juli 2026, dilanjutkan pengunggahan administrasi ke laman lelang.go.id paling lambat 10 Juli 2026. Proses kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi oleh KPKNL, penetapan lelang, pengumuman lelang, hingga batas akhir penawaran pada 11 Agustus 2026 dan pelaksanaan open bidding pada 12 Agustus 2026.
Ady mengatakan, keberhasilan menjual seluruh objek lelang tidak terlepas dari kerja cepat dan tepat Bidang Pemulihan Aset Kejati Sultra bersama Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri di wilayah Sultra.
Berbagai strategi dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, mulai dari sosialisasi melalui media elektronik, media cetak, media sosial, videotron, YouTube, Radio Republik Indonesia (RRI) Cabang Kendari, hingga podcast.
Selain itu, Kejati Sultra memasang banner pada sejumlah titik strategis, termasuk Mall Pelayanan Publik, serta melakukan publikasi melalui media cetak lokal dan nasional. Promosi objek lelang juga dilakukan melalui kegiatan pameran pada Car Free Day (CFD) di kawasan Alun-Alun MTQ Kendari.
Langkah tersebut dinilai efektif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan RI sekaligus meningkatkan minat serta partisipasi masyarakat dalam mengikuti proses lelang.
Selain keberhasilan penjualan, pelaksanaan Lelang Serentak juga menjadi bagian dari penilaian terhadap satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia. Khusus di wilayah hukum Kejati Sultra, terdapat empat satuan kerja yang menjadi bagian dari penilaian, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan Kejari Konawe Kejari Muna, Kejari Kolaka Utara dan Kejari Konawe Selatan sebagai Kejari Tipe B.
Penilaian satuan kerja terbaik meliputi persentase keberhasilan barang laku lelang, persentase kenaikan harga jual dari harga limit, jumlah peserta yang melakukan bidding, nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau nilai pemulihan kerugian korban, serta kreativitas dan inovasi dalam memasarkan objek lelang.
Sementara itu, Kejati selaku koordinator sekaligus quality control pelaksanaan Lelang Serentak juga akan mendapatkan penilaian berdasarkan persentase keberhasilan barang laku lelang dan persentase kenaikan harga jual dari harga limit atas seluruh lelang yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya.
Pemenang atau satuan kerja terbaik nantinya akan mendapatkan penghargaan yang rencananya diumumkan pada acara Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 pada 2 September 2026.
Hasil lelang Barang Rampasan Negara tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara paling lambat 20 Agustus 2026. Setoran tersebut diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PNBP sekaligus mendukung optimalisasi pemulihan aset negara.
Keberhasilan Kejati Sultra menjual seluruh objek Barang Rampasan Negara dengan kenaikan harga sebesar 20,41 persen menjadi salah satu indikator efektivitas pengelolaan dan pemulihan aset melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel. (TIM)


Komentar