MUNA, TEROPONGSULTRA.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan pembekalan hukum kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Muna sebagai upaya memperkuat pencegahan, perbaikan tata kelola pemerintahan dan mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Kegiatan Penerangan Hukum dan Pembekalan Pimpinan Daerah Kabupaten Muna Tahun 2026 tersebut digelar di Galampano Kantolalo, Rumah Jabatan Bupati Muna, Selasa (6/10/2026).
Pembekalan diikuti sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wakil Bupati Muna, anggota DPD RI, Ketua DPRD Sultra, Ketua DPRD Muna, Kepala Kejaksaan Negeri Muna, unsur pimpinan Kejati Sultra, staf ahli dan asisten Pemkab Muna, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, lurah, kepala bidang serta tamu undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejati Sultra menyampaikan materi mengenai Pencegahan, Perbaikan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Wakil Bupati Muna dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, sekaligus memperkuat sinergi pembangunan dan koordinasi dengan Kejaksaan.
Menurutnya, Pemkab Muna juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Muna melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam penertiban serta sertifikasi aset milik daerah.
Kerja sama tersebut mencakup penataan aset bergerak berupa kendaraan maupun aset tidak bergerak berupa tanah.
Upaya itu dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum dan dapat kembali memberikan manfaat bagi daerah.
Wakil Bupati Muna juga berharap jajaran OPD tidak ragu menjalankan program pembangunan selama seluruh prosesnya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DIa juga berharap Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi turut memberikan pembinaan dan pencegahan terhadap potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Kejati Sultra menekankan pentingnya optimalisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai sarana membangun kolaborasi dan sinergi dalam menjalankan pemerintahan di daerah.
Menurutnya, Forkopimda harus dimanfaatkan secara optimal untuk mengkolaborasikan seluruh potensi yang dimiliki daerah sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan.
“Tidak ada permasalahan yang dapat diselesaikan oleh satu instansi saja. Tujuan utama pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya
Kepala Kejati Sultra juga mengingatkan bahwa pembangunan pada hakikatnya harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pelaksanaan pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada selesainya tahapan atau kegiatan secara administratif, tetapi harus melihat hasil, manfaat dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Setiap program pembangunan, kata dia, harus memiliki rangkaian yang jelas mulai dari input, output, outcome, benefit hingga impact. Indikator keberhasilan pembangunan tersebut antara lain dapat dilihat dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan angka kemiskinan serta perbaikan kualitas kehidupan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, jajaran pemerintah daerah juga diingatkan mengenai pentingnya membangun jejaring dan kolaborasi untuk memperoleh dukungan pembangunan, termasuk mengoptimalkan sumber daya dan dukungan dari pemerintah pusat. Namun, upaya tersebut harus dilakukan secara benar, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kajati Sultra juga menegaskan, dukungan pembangunan tidak boleh ditempuh melalui praktik pemberian imbalan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan berujung pada tindak pidana korupsi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Sultra memperkuat fungsi penerangan hukum sebagai instrumen pencegahan dini (early warning system) bagi para pemangku kebijakan di daerah.
Terutama bagi kepala OPD yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan, yang sekaligus memiliki risiko terhadap persoalan administratif maupun potensi tindak pidana korupsi.
Melalui pembekalan tersebut, para pejabat daerah diharapkan semakin memahami aspek hukum dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan, sehingga pembangunan di Kabupaten Muna dapat berjalan efektif, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Komentar