Berita
Beranda / Berita / Kajati Sultra Jadi Narasumber FGD Bahas Implementasi KUHAP Baru dalam Penanganan Tindak Pidana Kehutanan

Kajati Sultra Jadi Narasumber FGD Bahas Implementasi KUHAP Baru dalam Penanganan Tindak Pidana Kehutanan

MAKASSAR, TEROPONGSULTRA.NET – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Waterfront Makassar tersebut mengangkat tema “Perspektif Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Penanganan Tindak Pidana Sektor Kehutanan dan Kerugian Sumber Daya Alam di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.”

FGD ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman serta koordinasi antarlembaga dalam mengimplementasikan ketentuan hukum acara pidana yang baru, khususnya dalam penanganan tindak pidana di sektor kehutanan dan perkara yang menimbulkan kerugian terhadap sumber daya alam.

Pembahasan tersebut dinilai penting untuk menyamakan perspektif aparat penegak hukum dan instansi terkait, sehingga penanganan perkara kehutanan dapat berjalan secara profesional, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterlibatan Kajati Sultra sebagai narasumber juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi penegakan hukum di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, terutama dalam menghadapi tantangan penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan kawasan hutan dan pemanfaatan sumber daya alam.

Praka DA Bantah Tudingan Selingkuh dan Terlantarkan Anak

Melalui forum diskusi ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman mengenai penerapan KUHAP baru, termasuk dalam memperkuat koordinasi antarlembaga pada setiap tahapan penanganan perkara.

Sinergi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan negara serta masyarakat.

Selain itu, penanganan tindak pidana kehutanan yang efektif diharapkan mampu mendukung upaya perlindungan dan pelestarian hutan serta sumber daya alam secara berkelanjutan.

Perlindungan hutan dan sumber daya alam bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Dengan koordinasi yang kuat dan penerapan hukum yang konsisten, upaya menjaga kelestarian lingkungan diharapkan dapat berjalan optimal demi kepentingan generasi mendatang. (TIM)

PT Ifishdeco Tbk Bantah Tuduhan Rusak Hutan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement