KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra menggelar aksi damai di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra, Jumat (9/10/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap Jamil, kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, Rabu (7/10/2026) malam.
Dalam aksinya, para jurnalis mengecam keras dugaan penganiayaan, perampasan alat kerja, serta upaya pemaksaan penghapusan rekaman yang dialami Jamil. Mereka mendesak Kapolda Sultra dan Kapolres Baubau mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Berdasarkan informasi awal yang diterima AJI Kota Kendari, peristiwa itu bermula ketika Jamil melakukan dokumentasi menggunakan telepon selulernya di lingkungan kantor Polres Baubau. Ia disebut merekam dua perempuan yang berada di dalam ruangan dan diduga sedang mengonsumsi minuman keras.
Aksi dokumentasi tersebut diduga memicu kemarahan seorang anggota polisi. Jamil kemudian disebut ditarik secara paksa dan mengalami kekerasan fisik ketika berusaha mempertahankan telepon selulernya yang hendak diambil.
Akibat kejadian itu, Jamil dilaporkan mengalami luka memar pada bagian lutut. Telepon selulernya juga disebut sempat diambil paksa, sementara rekaman yang dibuatnya diminta untuk dihapus.
Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah, mengecam keras dugaan intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan paksa alat kerja, dan penghalangan aktivitas jurnalistik tersebut.
“Kami memandang tindakan ini sebagai persoalan serius. Menghentikan, menghambat, atau menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers,” tegas Nursadah dalam orasinya.
Menurutnya, telepon seluler merupakan salah satu alat kerja penting bagi jurnalis dalam mendokumentasikan peristiwa dan mengumpulkan informasi untuk kepentingan publik.
Karena itu, kata dia, keberatan terhadap aktivitas jurnalistik tidak dapat dijadikan alasan untuk mengambil paksa alat kerja wartawan, memaksa penghapusan rekaman, terlebih melakukan kekerasan fisik.
Nursadah juga mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
AJI Kota Kendari mendesak agar dugaan kekerasan terhadap Jamil tidak hanya dipandang sebagai persoalan internal kepolisian, tetapi juga diperiksa secara menyeluruh dari perspektif hukum pidana dan perlindungan kemerdekaan pers.
Senada dengan itu, Sekretaris IJTI Sultra, Mukhtaruddin, mengatakan kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Tenggara masih menjadi persoalan serius yang mengancam kebebasan pers.
Ia meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas serta memastikan proses penanganannya berjalan transparan demi menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum.
“Kekerasan terhadap jurnalis masih kerap terjadi dengan berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, teror, hingga intimidasi. Kami meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, juga mengecam dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap Jamil. Ia menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota kepolisian yang diduga terlibat.
“Kami mengecam keras intimidasi dan kekerasan terhadap rekan kami, Jamil, kontributor tvOne, dan mendesak Kapolda serta Kapolres Baubau mengusut tuntas kasus ini,” tegas Fadli.
AJI Kendari, IJTI, dan KKJ Sultra selanjutnya meminta Kapolda Sultra menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Mereka juga mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme Propam maupun jalur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melindungi anggota yang terbukti terlibat.
Di sisi lain, para jurnalis mengingatkan seluruh pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik. Mereka juga menegaskan bahwa pelaksanaan tugas jurnalistik harus tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Polda Sultra Turunkan Tim Paminal
Setelah sekitar satu jam menyampaikan orasi, sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra menemui massa aksi di depan gerbang Mapolda Sultra.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH, mengatakan tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sultra telah turun langsung ke Polres Baubau sejak Jumat pagi untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Menurutnya, tim telah berkoordinasi dengan Propam Polres Baubau, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap jurnalis tvOne itu.
“Tim Paminal dari Polda sudah bertemu dengan Propam Polres Baubau. Kami pastikan, sementara diperiksa oleh penyidik Propam semua yang terlibat dalam kasus pemukulan jurnalis ini,” ujar Erick di hadapan massa aksi.
Ia memastikan penanganan perkara tersebut akan dibawa ke tingkat Polda Sultra setelah pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti di lokasi kejadian dilakukan.
Erick juga menyampaikan bahwa apabila ditemukan barang bukti digital yang terhapus, pihaknya akan berupaya memulihkannya melalui proses pemulihan data atau recovery dengan melibatkan Mabes Polri.
“Kami juga memastikan, jika ada barang bukti digital yang terhapus, akan direcovery oleh pihak Mabes Polri,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto, mengatakan penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut.
Ia menyebutkan terdapat hal-hal yang belum dapat disampaikan kepada publik karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Namun, Polda Sultra memastikan akan memberikan perhatian terhadap aspek keamanan jurnalis dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung.
“Ada hal-hal yang belum bisa kami sampaikan, namun kami memastikan keamanan jurnalis dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung,” kata Iis Kristianto.
Para jurnalis berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada pemeriksaan internal, tetapi berlanjut hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum.
Mereka menegaskan, pengusutan secara transparan menjadi penting untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus memastikan kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di Sulawesi Tenggara tetap terlindungi. (TIM)


Komentar