KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Jaringan Anti Korupsi Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 6 agustus 2026
Mereka mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra menjatuhkan sanksi tegas terhadap seorang anggota DPRD Sultra daerah pemilihan (Dapil) Kolaka raya berinisial AA yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Dalam aksinya massa menilai dugaan keterlibatan AA dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Karena itu, mereka meminta Badan Kehormatan segera mengambil langkah tegas.
Selain meminta pemeriksaan etik, Jangkar Nusantara juga mendesak agar AA diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sultra hingga proses hukum selesai, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara objektif tanpa adanya potensi intervensi.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sultra, Nursalam Lada, dalam audiensi yang berlangsung di Kantor DPRD Sultra. mengapresiasi kepedulian masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPRD wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada oknum anggota dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang terindikasi melakukan pelanggaran etik, tentu harus diproses. Di Badan Kehormatan sudah berkali-kali kami menggelar persidangan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Meski demikian, Nursalam menegaskan bahwa Badan Kehormatan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, terlebih perkara yang dipersoalkan saat ini telah berada dalam penanganan aparat penegak hukum.
“Dalam persoalan ini kita saling menghormati. Kami juga memiliki komitmen bersama dengan aparat penegak hukum. Kalau sebuah perkara sedang ditangani, tentu kita menunggu proses hukumnya. Namun karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kami, maka kami juga wajib menerimanya secara resmi,” katanya.
Nursalam menjelaskan, Badan Kehormatan memiliki mekanisme khusus dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.
“Di Badan Kehormatan ada mekanisme dan tata cara untuk menerima pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan pelanggaran kode etik. Nanti rekan-rekan bisa berkoordinasi dengan kami untuk mengisi formulir laporan pengaduan secara resmi,” jelasnya saat Audensi
Setelah laporan diterima, lanjut Nursalam, Badan Kehormatan akan melakukan verifikasi, menggelar rapat, hingga persidangan etik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah itu kami akan melakukan proses rapat dan apabila memenuhi syarat akan dilanjutkan ke persidangan Badan Kehormatan.
Kami berterima kasih karena adik-adik masih peduli terhadap lembaga DPRD dan ikut mengawal integritas wakil rakyat,” pungkasnya.
laporan : Ger


Komentar