KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda usulan pergantian Ketua DPRD Sultra, batal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.
Rapat tersebut sedianya membahas usulan pergantian La ode tariala yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Sultra.
Berdasarkan ketentuan kuorum, rapat paripurna harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari total 45 anggota DPRD Sultra, atau sedikitnya 30 anggota.
Namun, berdasarkan pantauan TeropongSultra.net, jumlah anggota DPRD yang hadir tidak mencapai jumlah tersebut. Dalam daftar hadir tercatat sebanyak 20 anggota DPRD yang hadir
La ode Frebi rifai yang memimpin jalannya rapat menyampaikan rapat paripurna bakal kembali diagendakan pada senin depan
“Senin kita agendakan kembali,” tutupnya


Komentar