BUTON, TEROPONGSULTRA.NET – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penguatan pencegahan tindak pidana korupsi, profesionalisme aparat, serta pendekatan penegakan hukum yang humanis.

Pesan tersebut disampaikan Kajati Sultra saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Buton, Kamis (8/10/2026).
Dalam kunjungan di buton, Sugeng Riyanta menjalani sejumlah agenda, mulai dari Program Gotong Royong Bedah Rumah, penerangan hukum kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga pengarahan internal kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Rangkaian kegiatan diawali sekitar pukul 09.30 WITA di Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, melalui Program “Gotong Royong Bedah Rumah.” Program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan hunian layak sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, lembaga sosial, dan masyarakat.
Kegiatan mengusung tema “Bersama Membangun Rumah, Menata Masa Depan yang Lebih Baik.”
Kajati Sultra hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kajari Buton Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha, S.H., S.I.K., M.M.Tr., Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, S.H., Bupati Buton Selatan H. Muhammad Adios, serta Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H
Dalam kesempatan itu juga ditampilkan profil calon penerima bantuan serta disampaikan laporan Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buton La Joni, S.T., M.Si. bahwa Pembangunan rumah penerima manfaat ditargetkan rampung dalam waktu sekitar dua bulan. Pemerintah Kabupaten Buton juga memaparkan data mengenai ratusan unit rumah bantuan bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Bekali OPD Cegah Korupsi
Usai kegiatan sosial, Kajati Sultra melanjutkan kunjungan ke Kantor Bupati Buton. di lokasi tersebut, ia memberikan pembekalan penerangan hukum kepada para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
Materi yang diberikan berfokus pada pencegahan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pemerintahan, transparansi anggaran, serta mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas birokrasi.
Melalui kegiatan itu, jajaran OPD diharapkan mampu memahami aspek hukum secara lebih baik dalam menjalankan program dan kegiatan pemerintahan, sehingga potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dapat diminimalisasi sejak awal.
Pendekatan preventif tersebut menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Tekankan Zero Tolerance di Internal Kejari
Di hadapan para pegawai dan jajaran Kejari Buton, Sugeng Riyanta memberikan pengarahan terkait penguatan institusi dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Salah satu pesan utama yang disampaikan adalah pentingnya meninggalkan ego sektoral serta memperkuat koordinasi antarwilayah dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya yang berkaitan dengan wilayah tiga kabupaten.
Kajati juga menekankan penerapan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran etik di lingkungan Kejaksaan.
Menurutnya, integritas dan profesionalisme menjadi fondasi utama dalam menjaga marwah institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
Selain penguatan integritas internal, Kajati Sultra juga mendorong perubahan paradigma dalam penegakan hukum.
Penanganan perkara diharapkan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan pendekatan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif, sesuai dengan arah kebijakan politik hukum nasional.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mengedepankan pemulihan sesuai dengan karakteristik setiap perkara.
Perkuat Kepercayaan Publik
Kunjungan kerja Kajati Sultra di Kabupaten Buton tersebut dinilai tidak hanya menjadi momentum konsolidasi internal, tetapi juga memperkuat peran Kejaksaan dalam kehidupan sosial dan tata kelola pemerintahan daerah.
Kegiatan bedah rumah menunjukkan sisi kepedulian sosial institusi, sementara penerangan hukum kepada OPD menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi dan mitigasi risiko hukum dalam birokrasi.
Di sisi lain, pengarahan internal kepada jajaran Kejari Buton menjadi penegasan agar seluruh aparat tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan etika dalam menjalankan tugas.
Kejati Sultra juga mendorong keberlanjutan program kepedulian sosial, mengoptimalkan layanan konsultasi hukum preventif kepada pemerintah daerah, serta memastikan arahan pimpinan diterapkan secara konsisten di lingkungan Kejari Buton.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme institusi sekaligus meningkatkan public trust terhadap Kejaksaan di Sulawesi Tenggara.


Komentar