Berita
Beranda / Berita / JPU Bacakan Dakwaan Kasus Penipuan Jemaah Umrah TRG, 453 Jemaah Setor Rp11,5 Miliar

JPU Bacakan Dakwaan Kasus Penipuan Jemaah Umrah TRG, 453 Jemaah Setor Rp11,5 Miliar

KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Kasus dugaan penipuan terhadap ratusan jemaah umrah yang menyeret pengelola Travel Tajak Ramadhan Group (TRG) Cabang Kendari memasuki tahap pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Kendari.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abd Salam, S.H., M.H., terdakwa I Hj. Amra Nur bersama terdakwa II I Gede Muliarta, S.H., didakwa bersama-sama melakukan perbuatan terkait penerimaan dan pengelolaan dana calon jemaah umrah.

JPU menyebut, perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu antara November 2019 hingga Februari 2026 dan berlokasi di kantor PT Tajak Ramadhan Group di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kendari.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap sebanyak 453 calon jemaah telah menyetorkan dan melunasi biaya perjalanan ibadah umrah dengan total dana yang diterima mencapai Rp11.505.700.010.

Dana tersebut berasal dari sejumlah paket perjalanan umrah, yakni paket Awal Ramadhan, Full Ramadhan, Syawal, serta paket perjalanan umrah reguler bulan Agustus 2026.

Saksi Akui Tak Ada Uji Labfor, Keaslian IUP PT CSM Jadi Sorotan di Persidangan

Rinciannya, paket Awal Ramadhan diikuti 100 calon jemaah dengan total penerimaan Rp2.752.300.000. Kemudian paket Full Ramadhan sebanyak 118 calon jemaah dengan total penerimaan Rp4.371.900.000.

Selanjutnya paket Syawal sebanyak 46 calon jemaah dengan total penerimaan Rp955.000.000. Sedangkan paket perjalanan umrah bulan Agustus sebanyak 189 calon jemaah dengan total penerimaan Rp3.426.500.010.

Menurut dakwaan JPU, dana tersebut dikelola oleh terdakwa I melalui sejumlah rekening penerimaan milik terdakwa I Hj. Amra Nur dan terdakwa II I Gede Muliarta, S.H. Klaim Kantor Cabang Tak Mendapat Pengesahan Kemenag JPU juga menguraikan awal mula kegiatan Travel Tajak Ramadhan Group Cabang Kendari. Disebutkan, terdakwa I Hj. Amra Nur bersama terdakwa II I Gede Muliarta, S.H., melakukan kerja sama dengan PT Tajak Ramadhan Group sebagai pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diterbitkan Kementerian Agama RI dengan Nomor Izin PPIU 441 Tahun 2017.

Dalam kerja sama tersebut, terdakwa II I Gede Muliarta ditunjuk sebagai kuasa cabang PT Tajak Ramadhan Group berdasarkan Akta Nomor 2 Tahun 2019 tertanggal 14 November 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Mena Trisni, S.H.

Selanjutnya, PT Tajak Ramadhan Group pusat Jakarta disebut mengirimkan surat kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak dua kali.

Kajati Sultra Edukasi 1.200 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari tentang Budaya Antikorupsi

Surat pertama bernomor 004/TRG/CB tertanggal 13 November 2019 dan surat kedua bernomor 004-0/DIR/TRG/VIII/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 terkait permohonan pengesahan pembukaan kantor cabang penyelenggara ibadah haji dan umrah di Sulawesi Tenggara.

Namun, berdasarkan uraian dakwaan JPU, permohonan tersebut tidak mendapat persetujuan dan pengesahan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara karena dinilai belum memenuhi persyaratan administratif dan operasional.

JPU menyebut, rencana pembukaan kantor cabang PT Tajak Ramadhan Group di Kendari pada akhirnya tidak terlaksana secara resmi dan tidak terdaftar pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara. Meski demikian, kegiatan usaha biro perjalanan ibadah umrah yang mengatasnamakan PT Tajak Ramadhan Group Cabang Kendari tetap dilakukan oleh kedua terdakwa.

Promosi melalui Media Sosial

Dalam dakwaan disebutkan, promosi perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui berbagai sarana, termasuk media sosial Instagram, status WhatsApp, serta brosur.

Operasi Bea Cukai Kendari Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Brosur tersebut disebut dibuat dan didesain oleh terdakwa I Hj. Amra Nur. JPU juga menyebut terdakwa I turut menentukan isi, konten dan informasi yang dimuat dalam materi promosi tersebut.

Adapun paket yang ditawarkan mencakup pengurusan paspor, vaksin meningitis, perlengkapan umrah berupa kain ihram dan koper, visa, tiket pesawat pulang-pergi, makan full board, hotel, asuransi perjalanan dan ibadah umrah.

Untuk meyakinkan serta menarik minat calon jemaah, terdakwa juga disebut menggunakan nama dan perizinan yang mengatasnamakan PT Tajak Ramadhan Group Cabang Kendari. Selain itu, dalam dakwaan disebutkan adanya struktur organisasi operasional, dengan I Gede Muliarta sebagai pimpinan atau kepala cabang dan Hj. Amra Nur sebagai manajer operasional sekaligus owner.

Sementara tenaga administrasi terdiri dari Diah Ayu Ningtiyas dan Auliah Melati Gunawan. Adapun bagian teknis lapangan diisi Xella Fernande dan Excel Dos Reis Fernandes. 453 Jemaah Setor Rp11,5 Miliar

JPU kemudian menguraikan penerimaan dana dari calon jemaah untuk sejumlah periode perjalanan. Untuk paket Awal Ramadhan, sebanyak 100 calon jemaah telah menyetorkan dana dengan total Rp2,752 miliar.

Paket Full Ramadhan diikuti 118 calon jemaah dengan total penerimaan Rp4,371 miliar. Kemudian paket Syawal sebanyak 46 calon jemaah dengan total Rp955 juta.

Sementara paket perjalanan umrah bulan Agustus 2026 diikuti 189 calon jemaah dengan total penerimaan Rp3,426 miliar.

Jika seluruhnya dijumlahkan, terdapat 453 calon jemaah yang disebut telah melunasi biaya perjalanan dengan total dana Rp11.505.700.010. Perkara tersebut kini berlanjut ke tahap persidangan setelah JPU membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Untuk itu Pemuntut umum, menghimbau agar ke depan masyarakat yang berkeinginan dan niat melaksanakan ibadah umrah diharapkan dapat memilih travel umrah/ haji khusus yg memiliki izin resmi penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIU) yang terdaftar pada Kementerian haji dan umrah RI, untuk menghindari terulangnya penelantaran dan delik terjadinya tindak pidana umrah dan haji.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement