KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan pertanahan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penandatanganan MoU antara Kanwil BPN Sultra dan Kejati Sultra serta PKS antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara tersebut berlangsung di Ruang Phinisi 1 Hotel Claro Kendari, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.15 WITA itu dihadiri sekitar 110 undangan, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Sugeng Riyanta, Kepala Kanwil BPN Sultra Budi Hartanto, jajaran pejabat Kejati Sultra, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
Kepala Kanwil BPN Sultra Budi Hartanto mengatakan, tanah merupakan salah satu sumber daya strategis yang memiliki nilai ekonomi, sosial, hukum, budaya hingga politik.
Menurutnya, meningkatnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi turut mendorong tingginya kebutuhan terhadap tanah. Kondisi tersebut sekaligus berpotensi memunculkan berbagai persoalan hukum berupa sengketa, konflik maupun perkara pertanahan.
Dalam kerja sama tersebut, terdapat sejumlah ruang lingkup yang disepakati, di antaranya pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, dukungan data dan informasi, pencegahan serta pemberantasan mafia tanah, hingga pengamanan objek kegiatan strategis.
“Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maupun antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara,” demikian disampaikan dalam sambutan Kepala Kanwil BPN Sultra.
Budi juga menegaskan komitmen BPN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat dengan mengedepankan kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, integritas dan akuntabilitas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Sugeng Riyanta menyebut sektor pertanahan merupakan salah satu pilar utama pembangunan nasional maupun daerah.
Namun, sektor tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan serius di Sulawesi Tenggara, mulai dari sengketa dan perkara pertanahan, tumpang tindih kepemilikan serta penguasaan tanah, aset pemerintah, BUMN dan BUMD yang belum tersertifikat, hingga penguasaan aset secara ilegal.
“Sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara berfokus pada lima pilar kepastian hukum,” ujar Sugeng dalam sambutannya.
Kelima pilar tersebut meliputi bantuan hukum melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pertimbangan hukum berupa Legal Opinion, Legal Assistance dan Legal Audit, pengamanan serta pemulihan aset, pertukaran data, serta pencegahan melalui koordinasi dan konsultasi sejak dini.
Sugeng mengatakan, kerja sama itu juga diarahkan untuk mempercepat sertifikasi aset negara, daerah, BUMN dan BUMD, penyelesaian sengketa melalui koordinasi cepat, pemulihan aset yang memiliki kepastian administrasi, pencegahan tindak pidana korupsi di bidang pertanahan serta integrasi data pertanahan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
“Pertukaran data dan koordinasi sejak dini menjadi bagian penting untuk memitigasi potensi sengketa maupun risiko hukum di bidang pertanahan,” katanya.
Usai sambutan kedua pimpinan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Kanwil BPN Sultra dan Kejati Sultra serta PKS antara Kantor Pertanahan kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara.
Penandatanganan tersebut menjadi dasar penguatan koordinasi dan sinergi kedua institusi dalam memberikan kepastian hukum, menyelesaikan persoalan pertanahan, serta mengamankan dan memulihkan aset. (TIM)


Komentar