Berita
Beranda / Berita / Dugaan Nambang di Lahan Koridor, Kami Sultra Desak Kejati dan Gakkum KLHK Periksa Pimpinan PT APM

Dugaan Nambang di Lahan Koridor, Kami Sultra Desak Kejati dan Gakkum KLHK Periksa Pimpinan PT APM

KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET — Konsorsium Aktivis Muda Indonesia (Kami Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera menindaklanjuti laporan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal oleh PT Autar Pratama Mandiri (APM) di Desa Watudemba, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra Rabu 9 September 2026 sekaligus penyampaian laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Kami Sultra meminta adanya pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan legalitas kegiatan, status dan penguasaan lahan, perizinan pertambangan, asal material, serta dampak terhadap lingkungan dan potensi kerugian negara.

Aktivitas yang dipersoalkan diduga berlangsung pada lahan koridor di antara wilayah IUP PT Macika Madana Madani dan PT Sambas Mineral Mining. Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi berwenang dinilai perlu turun langsung ke lapangan guna memastikan batas wilayah dan dasar hukum kegiatan tersebut.

Kami Sultra menegaskan bahwa apabila ditemukan kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa perizinan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Tidak hanya Kejaksaan Kami Sultra juga Mendesak Satgas PKH turun kelapangan  melakukan investigasi dan pemeriksaan untuk memastikan status kawasan, batas lahan, serta legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Saksi Akui Tak Ada Uji Labfor, Keaslian IUP PT CSM Jadi Sorotan di Persidangan

Bahkan GAKKUM KLHK juga dimintai untuk segera bertinda dengan  melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran ketentuan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, kegiatan harus dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Kami Sultra juga mendesak Polda untuk memeriksa pimpinan PT APM berinisial A untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan aktivitas pertambangan, termasuk asal-usul material, legalitas kegiatan, serta alur pengangkutan dan pemanfaatan material.

Sementara itu Kepala Seksi penerangan hukum (Penkum ) Kejati Sultra Irwan said SH,.MH menyarankan untuk memasukan laporan resmi di PTSP (TIM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement