KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset SDA Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan” di Hotel Claro Selasa 8 September 2026
Kegiatan strategis ini terselenggara berkat kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan PT Antam Tbk.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Yudisial RI, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Tenggara, Direktur Utama PT Antam Tbk beserta jajaran, unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara, jajaran penegak hukum Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, akademisi, serta pelaku usaha secara langsung maupun virtual.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya acara ini, khususnya kepada PT Antam Tbk dan para narasumber.
Meskipun sempat terkendala oleh situasi force majeure berupa erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada pembatalan penerbangan dari dan menuju Jakarta sehingga para narasumber harus hadir secara virtual, hal tersebut tidak mengurangi substansi dan kualitas jalannya diskusi melalui format hybrid.
Disampaikan pula bahwa Sulawesi Tenggara memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat besar sebagai modal pembangunan. Namun, potensi tersebut menuntut adanya tata kelola yang baik, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta penegakan hukum yang profesional. Penegakan hukum di bidang SDA tidak cukup hanya berorientasi pada pemenjaraan pelaku, melainkan harus diarahkan pada pemulihan kerugian negara, pengembalian aset hasil tindak pidana, pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat, serta perbaikan tata kelola agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Seiring dengan perkembangan sistem hukum pidana saat ini, pemberlakuan KUHP baru menuntut penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan melalui pendekatan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif, tanpa mengurangi ketegasan terhadap pelaku tindak pidana.
Persoalan sumber daya alam tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja. Oleh karena itu, diperlukan sinergi kuat antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
Melalui forum FGD ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi, rekomendasi, serta langkah konkret dalam memperkuat koordinasi penegakan hukum, pemulihan aset, serta tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Negara hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi dunia usaha serta pelaku yang taat hukum. Sebaliknya, terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dan merugikan negara, masyarakat, maupun lingkungan, hukum akan ditegakkan secara tegas, profesional, adil, dan transparan.


Komentar