KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) merespons tuntutan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Sultra terkait percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Anggota DPRD Sultra, Suwandi Andi, yang menemui massa aksi di Kantor DPRD Sultra, Rabu (19/8/2026), menyatakan pihaknya mendukung aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Menurut Suwandi, persoalan pertambangan rakyat merupakan hal penting yang perlu segera dibahas secara bersama-sama, terutama dengan melibatkan pemerintah daerah di seluruh Sulawesi Tenggara.
“Kami setuju dengan apa yang menjadi tuntutan massa aksi. Persoalan pertambangan rakyat ini sangat penting untuk dibahas dan segera kita lakukan rapat dengar pendapat dengan mengundang seluruh kepala daerah yang ada di Sultra,” ujar Suwandi kepada massa aksi.
Ia mengatakan DPRD Sultra akan mendorong adanya forum bersama yang melibatkan 17 pemerintah kabupaten/kota di Sultra untuk membahas berbagai persoalan terkait WPR dan IPR.
Suwandi juga menyinggung arahan pemerintah pusat terkait pengelolaan pertambangan rakyat yang dinilai perlu segera direspons oleh pemerintah daerah.
“Apa yang disampaikan Pak Menteri harus kita respons dan kita harus menjemput kesempatan ini,” katanya.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra.
Dalam aksinya, massa mendesak Pemprov Sultra segera menetapkan WPR dan mempercepat penerbitan IPR bagi masyarakat setempat.
Mereka meminta Gubernur Sultra, DPRD Sultra, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, serta Dinas Kehutanan Sultra mengambil langkah konkret untuk membuka ruang bagi masyarakat adat dan penduduk lokal dalam mengelola potensi sumber daya alam di wilayahnya.
“Tanah yang kami tinggali adalah tanah leluhur, tanah adat yang memberi kehidupan bagi kami dan generasi-generasi sebelum kami,” kata salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Aliansi menegaskan tidak menolak investasi maupun pembangunan. Namun, mereka menolak ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dinilai membuat masyarakat sekitar tambang hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.
Selain penetapan WPR, massa juga mendesak Gubernur Sultra segera menyelesaikan dan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra yang dinilai menjadi salah satu dasar penting dalam penentuan kawasan WPR.
Mereka meminta penyusunan RTRW melibatkan masyarakat adat dan pemuda lingkar tambang sejak tahap perencanaan.
Pemerintah juga diminta menetapkan batas yang jelas antara kawasan pertambangan rakyat, wilayah pertambangan perusahaan, kawasan hutan lindung, dan kawasan budidaya.
Menurut mereka, kejelasan batas kawasan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan wilayah yang berpotensi merugikan masyarakat. (TIM)


Komentar