Berita
Beranda / Berita / Kejati Sultra Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan Pengaduan hingga Pemulihan Aset

Kejati Sultra Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan Pengaduan hingga Pemulihan Aset

KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Forum Konsultasi Publik sebagai bagian dari upaya memenuhi kewajiban penyelenggara pelayanan publik sekaligus meningkatkan transparansi dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.

Dalam forum tersebut, Beberapa bidang memaparkan sejumlah standar pelayanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari pelayanan terpadu satu pintu, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, pelayanan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hingga pemulihan aset.

Pemateri menjelaskan standar pelayanan terpadu satu pintu yang meliputi produk layanan, persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, serta mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan.

Selain itu, turut dibahas standar pelayanan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, khususnya terkait dugaan tindak pidana khusus.
Dalam mekanisme tersebut, laporan pengaduan masyarakat maupun instansi lain mengenai dugaan tindak pidana khusus diterima dan diberikan tanda terima untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kaitkan Penggeledahan Kasus Tambang, LMP Desak DPP Golkar Batalkan Pelantikan Ketua Golkar Kolaka

Mekanisme Pengaduan Tindak Pidana Khusus
juga memaparkan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat dalam menyampaikan laporan pengaduan.

Persyaratan tersebut antara lain identitas pelapor berupa KTP, SIM, paspor atau identitas lainnya, surat pengaduan atau laporan, uraian mengenai dugaan tindak pidana, dokumen pendukung apabila tersedia, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

Untuk mekanisme penanganannya, laporan pengaduan diterima oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan diteruskan kepada sekretaris.

Selanjutnya, Aspidsus melakukan disposisi kepada Kepala Pengendalian Operasi untuk ditindaklanjuti dengan menunjuk jaksa penelaah. Staf kemudian mencatat laporan tersebut ke dalam register laporan pengaduan.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi menyiapkan nota dinas Aspidsus untuk memerintahkan jaksa melakukan penelaahan dalam waktu lima hari.

Hasil telaahan kemudian dilaporkan kepada Aspidsus melalui Kepala Seksi Pengendalian Operasi.

Kasus Dugaan Penipuan Seret Nama Teguh Rahmat Anggota DPRD Konawe

Forum tersebut juga menjelaskan standar pelayanan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.
Pelaksanaan pelayanan tersebut mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Standar Pelayanan Pemulihan Aset

Sementara itu, Bidang Pemulihan Aset turut memaparkan mekanisme pelayanan penelusuran aset. Produk layanan dalam proses tersebut antara lain laporan kegiatan penelusuran aset dan laporan akhir hasil penelusuran aset yang memuat profil pihak terkait aset, hasil penelusuran, analisis, kesimpulan dan saran, serta dokumen pendukung.

Untuk mengajukan permintaan penelusuran aset, instansi pemohon, seperti kementerian, lembaga, pemerintah daerah/desa, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), harus menyampaikan surat permintaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai kewenangannya.

Surat tersebut harus memuat alasan permintaan penelusuran aset serta data dan atau dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek penelusuran aset.

Kejaksaan Serahkan 27 Sertifikat Elektronik e-Pas Kecil kepada Nelayan di Kendari

Setelah permohonan diterima, Kepala Kejaksaan Tinggi menugaskan Asisten Pemulihan Aset untuk melakukan telaahan. Tim Pemulihan Aset kemudian menyusun telaahan secara berjenjang mulai dari Kepala Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset hingga Asisten Bidang Pemulihan Aset.

Telaahan tersebut mencakup dasar permohonan, data pendukung, latar belakang, uraian permasalahan, analisis, kesimpulan dan saran. Selain itu, dilakukan analisis SWOT untuk menilai kewenangan, potensi benturan kepentingan serta kebutuhan koordinasi.

Berdasarkan hasil telaahan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penelusuran aset.

Apabila permohonan disetujui, diterbitkan Surat Perintah Penelusuran Aset. Selanjutnya, Tim Pemulihan Aset melakukan penelusuran dengan dukungan Bidang Intelijen.

Proses tersebut meliputi profiling dan pemetaan aset, pengumpulan data dan informasi, identifikasi serta verifikasi fisik aset, konfirmasi kepada pihak terkait, penelaahan data hingga dokumentasi hasil penelusuran.

Dalam hal penelusuran dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset, Tim Pemulihan Aset juga dapat melakukan penaksiran nilai aset dengan melibatkan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Tahap akhir berupa penyusunan Laporan Kegiatan Penelusuran Aset dan Laporan Akhir Hasil Penelusuran Aset.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi melakukan evaluasi terhadap hasil penelusuran dan menyampaikan hasilnya kepada instansi pemohon.

Melalui Forum Konsultasi Publik tersebut, Kejaksana menegaskan pentingnya keterbukaan informasi mengenai standar, persyaratan dan mekanisme pelayanan agar masyarakat maupun instansi pemohon memiliki pemahaman yang jelas mengenai prosedur pelayanan yang tersedia di lingkungan Kejati Sultra. (TIM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement