Berita
Beranda / Berita / Kejati Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Provinsi

Kejati Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Provinsi

KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, mengatakan penyidik saat ini masih fokus menuntaskan proses penyidikan perkara tersebut. Kasus ini berkaitan dengan anggaran makan dan minum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra dengan nilai sekitar Rp31 miliar.

Menurut Sugeng, berdasarkan estimasi sementara, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

“Ini juga sudah penyidikan, terus pemeriksaan saksi. BPKP sedang melakukan penghitungan. Begitu hasil penghitungan selesai, kami akan tetapkan tersangka,” kata Sugeng kepada  teropongsultra.net  kamis 13 agustus 2026

Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023. dengan Nilai anggaran yang diselidiki mencapai sekitar Rp 31 miliar.
Dalam proses tersebut, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Kendari untuk mencari alat bukti.

Kaitkan Penggeledahan Kasus Tambang, LMP Desak DPP Golkar Batalkan Pelantikan Ketua Golkar Kolaka

Beberapa lokasi yang digeledah di antaranya sebuah rumah makan, rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Asrun Lio, serta Kantor Biro Umum Setda Provinsi Sultra. (TIM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement