Berita
Beranda / Berita / Kejati Sultra Fokus Bongkar Kasus Bibit di Kolaka dan Kolaka Utara

Kejati Sultra Fokus Bongkar Kasus Bibit di Kolaka dan Kolaka Utara

KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memastikan penanganan perkara dugaan korupsi Program Sawit Rakyat (PSR) atau bibit sawit di sejumlah wilayah masih berada pada tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan kepala kejaksaan tinggi sulawesi tenggara Dr. Sugeng Riyanta SH.,MH saat ditemui usai kamis 13 agustus 2026

Ia  menjelaskan, perkara tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka dan Kejari Kolaka Utara. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti serta menghitung potensi kerugian negara.

“Saat ini Kejari yang bersangkutan, Kolaka dan Kolaka Utara melakukan penyidikan terkait bibit sawit. Semuanya masih dalam proses penyidikan. Teman-teman sedang fokus pengumpulan alat bukti dan fokus untuk menentukan perhitungan kerugian negara,” ujar Kajati Sultra kepada teropongsultra

Dr Sugeng menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.“Jadi tersangka belum ditetapkan,” tegasnya.

Kaitkan Penggeledahan Kasus Tambang, LMP Desak DPP Golkar Batalkan Pelantikan Ketua Golkar Kolaka

Menurut Kajati, proses penyidikan masih berjalan sehingga penyidik perlu melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Terkait adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Kolaka, Kajati mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti.

Ia menyebut, informasi mengenai penggeledahan tetap dapat disampaikan kepada publik. Namun, hasil atau materi yang ditemukan dalam penggeledahan belum dapat dipublikasikan secara rinci karena masih berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

“Kan kemarin penyidik Kolaka sudah geledah. Kok enggak disampaikan perkembangan Tentu, dengan informasi penggeledahan itu salah satu penyampaian informasi. Kalau hasilnya apa penggeledahan tentu tidak boleh disampaikan, karena ini masih informasi yang dikecualikan, karena ini sifatnya mencari alat bukti,” jelasnya.

Kajati menegaskan, setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat, terutama setelah proses penyidikan telah memiliki dasar dan bukti yang cukup.

Kasus Dugaan Penipuan Seret Nama Teguh Rahmat Anggota DPRD Konawe

“Tapi semua yang dilakukan pada saatnya nanti ketika sudah dilimpahkan ke penuntutan, pasti akan diupdate terkait perkara itu akan disampaikan. Saya juga akan menyampaikan,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement