JAKARTA,TEROPONGSULTRA.NET – Kejaksaan Agung RI angkat suara terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan Mabes Polri dan menjadi perhatian publik.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Kejagung menghormati seluruh rangkaian penyidikan yang sedang berjalan dan masih menunggu hasil akhir dari pihak kepolisian, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang Supriatna kepada media, Kamis (9/7/2026) malam.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun membangun opini yang dapat menyudutkan pihak tertentu berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.(TIM)




Komentar