Berita
Beranda / Berita / Kejati Sultra Bantah Isu Pembebasan Tersangka Penipuan, Tegaskan Masih  Tahap P19

Kejati Sultra Bantah Isu Pembebasan Tersangka Penipuan, Tegaskan Masih  Tahap P19

KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) membantah tegas pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya pembebasan tersangka kasus dugaan penipuan.

Pihak kejaksaan memastikan informasi tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.

Jaksa Peneliti perkara, Kejati Sultra Abdul Salam Ntani, S.E., S.H., M.H., saat ditemui di ruangannya menjelaskan bahwa pihak kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk membebaskan tersangka selama proses penyidikan masih berlangsung.

“Tidak ada kewenangan kami selaku jaksa untuk membebaskan tersangka selama proses penyidikan masih berjalan,” tegas Abdul Salam Selasa (7/4/2026).

Ia mengungkapkan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap P19, yakni berkas perkara telah dikembalikan kepada penyidik Polda Sulawesi Tenggara untuk dilengkapi.

Ormas Adat Mekongga Tegaskan Insiden di Kawasan PT IPIP Berlangsung Spontan dan Kini Kondusif

“Kami P19 karena masih ada kekurangan dalam berkasnya. Dalam pengembalian itu, kami juga memberikan rekomendasi atau petunjuk yang harus dilakukan oleh penyidik agar berkasnya lengkap,” ujarnya.

Menurut Abdul Salam, hingga saat ini penyidik Polda Sultra belum mengembalikan berkas perkara yang telah diminta untuk dilengkapi tersebut.

“Materi petunjuk yang kami berikan belum juga dipenuhi oleh penyidik hingga hari ini. Berkasnya belum dibawa kembali ke kami,” jelasnya.

Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kolaka itu juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah catatan penting terkait syarat materiil dalam perkara tersebut. Dari hasil penelitian berkas, unsur tindak pidana yang disangkakan dinilai belum terpenuhi secara jelas.

Musprov XII INKINDO Sultra Dorong Transformasi Digital dan Daya Saing Konsultan ke Level Global

“Baik actus reus maupun mens rea belum tergambar secara utuh. Dari BAP tersangka, saksi, hingga barang bukti, belum terlihat siapa subjek hukum yang sebenarnya dan tindak pidana apa yang dapat dikategorikan sesuai Pasal 372 atau 378 KUHP lama,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa dalam pasal tersebut terdapat unsur-unsur yang wajib dipenuhi untuk dapat menjerat seseorang sebagai tersangka. Namun, dalam perkara ini, unsur tersebut dinilai masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Bagi kami selaku jaksa peneliti, berkas perkara ini masih perlu didalami agar dapat memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud,” pungkasnya. (TIM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement